Jakarta.Rangkaian konvoi peringatan Milad ke-6 Front Persaudaraan Islam (FPI) yang diikuti oleh ribuan massa pada Minggu, (1/11/2026) diwarnai sejumlah aksi penyampaian aspirasi politik dan lingkungan di wilayah Jakarta. Rombongan yang bergerak melintasi kawasan Jalan S. Parman, Jalan Gatot Subroto, Cawang, Palmerah, hingga Slipi tersebut sempat berhenti di depan kompleks Gedung DPR/MPR RI.
Di lokasi tersebut, massa membentangkan spanduk berukuran besar di pagar kompleks parlemen. Salah satu spanduk utama yang dipasang menyoroti kritik tajam terhadap isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pengawasan lingkungan hidup. Spanduk tersebut bertuliskan pesan krisis lingkungan dan investasi:โHUTAN DIBAKAR โ UDARA TERCEMAR, RAKYAT SENGSARA โ KORPORASI DIPELIHARA, KEBIJAKAN TIDAK KUAT, PENGAWASAN LEMAH SYAHWAT, HUTAN WAJIB DIREVITALISASI BUKAN MIKIR SAWIT DIINVESTASI.โ
Melalui spanduk tersebut, massa menuntut pemerintah untuk fokus pada revitalisasi hutan ketimbang mendorong ekspansi investasi perkebunan sawit.
Tuntutan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran
Selain isu lingkungan, massa konvoi memasang spanduk bertuliskan โMAKZULKAN GIBRANโ yang menampilkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tuntutan ini mengemuka seiring mencuatnya kembali polemik riwayat pendidikan dan penyetaraan ijazah SMA Gibran pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2026.
Sebelumnya, pada 6 Oktober 2026, MK melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK mencatat tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau diploma luar negeri setara SMA, serta menyebut dokumen pendukung seperti certificate of attendance bukan merupakan bukti kelulusan.
Perkembangan hukum berlanjut pada 30 Oktober 2026, ketika MA mengabulkan kasasi Subhan Palal melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah. Walau kedua putusan tersebut tidak secara otomatis memberhentikan Gibran dari jabatannya karena perbedaan objek serta jalur hukum, isu ini diserap oleh massa konvoi sebagai amunisi dorongan politik pemakzulan di DPR.
Penolakan dan Aksi Pembakaran Foto Andrea Bocelli
Rangkaian aksi tidak hanya berfokus pada isu domestik. Di tengah konvoi, massa juga melakukan aksi pembakaran foto penyanyi opera legendaris asal Italia, Andrea Bocelli.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan atas rencana konser Andrea Bocelli yang dijadwalkan berlangsung di JIExpo Kemayoran pada 3 November 2026. Massa menuding penyanyi tersebut merupakan pendukung Israel dan menyuarakan rencana aksi bertajuk “Kepung JIExpo Kemayoran” untuk menggagalkan jalannya acara. Gelombang penolakan serupa sebelumnya dilaporkan sempat terjadi di Magelang.
(Fhirman)
Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

