Kota Bogor. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor meresmikan peluncuran Klinik Mediasi (Mediation Clinic) pada Kamis (15/10/2026).
Bertempat di Kantor Bawaslu Kota Bogor, Jalan Belitung Nomor 15, Baranangsiang, peresmian ini turut dirangkaikan dengan simulasi sidang sengketa (Moot Court on Mediation) dan sesi berbagi pengetahuan mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna, menjelaskan bahwa pembentukan unit dan fasilitas Klinik Mediasi ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Selain memperkuat kapasitas SDM pengawas, klinik ini juga menjadi wadah edukasi serta konsultasi hukum bagi partai politik peserta pemilu guna memetakan potensi sengketa sejak awal melalui pendekatan dialogis.

Pada kesempatan yang sama, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Firman Wijaya, mengulas teknis mediasi merujuk pada Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Ia menekankan bahwa jajaran pengawas wajib menguasai aspek legalitas, objek sengketa, hingga pemenuhan kelengkapan alat bukti.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, Supriantona, menegaskan bahwa hadirnya fasilitas ini bertujuan agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara musyawarah tanpa mengabaikan asas kepastian hukum.

(Redaksi)


Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca