Bandung. Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia Wilayah Jawa Barat (ISMAHI Jabar) secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap tegas menyikapi beredarnya video viral yang memperlihatkan dugaan kekerasan fisik terhadap seorang pria di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor. Peristiwa ini dinilai telah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dan menuntut kehadiran serta ketegasan hukum.

Meskipun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dalam siaran pers yang diterima trimedianews.com pada Kamis (16/10/2026) ISMAHI Jabar menegaskan bahwa asas tersebut merupakan perisai untuk peradilan yang jujur, bukan tameng untuk menunda pengungkapan fakta atau pembiaran terhadap alat bukti, seperti

  1. Bukan Sekadar “Cekcok”, Ini Persoalan Pidana

ISMAHI Jabar menyoroti bahwa dugaan kekerasan fisik secara sepihak ini masuk ke dalam ranah penganiayaan. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Nasional), rujukan utamanya merujuk pada Pasal 466. Tindak pidana penganiayaan bukanlah delik aduan, sehingga pihak kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk bergerak tanpa harus menunggu laporan dari korbanโ€”terutama mengingat korban berada dalam posisi rentan, takut, tertekan, atau berisiko diarahkan untuk berdamai. Rekaman CCTV dipandang sebagai alat bukti kunci untuk membuktikan unsur actus reus (perbuatan) dan mens rea (sikap batin pelaku).

  1. Alarm Perintangan Proses Hukum (Obstruction of Justice)

Pihak ISMAHI mendesak agar rekaman CCTV segera diamankan secara preventif guna menghindari risiko penghapusan, penimpaan (overwrite), atau pemotongan data. Setiap jam keterlambatan pengamanan bukti dikhawatirkan menjadi celah manipulasi. Jika terbukti ada pihak yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan rekaman tersebut, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice.

  1. Tanggung Jawab Institusi dan Relasi Kuasa

ISMAHI Jabar juga mempertanyakan peran pengelola KPPG Bogor. Jika terbukti pengelola mengetahui adanya kekerasan namun memilih diam, tidak mencegah, atau tidak melapor, maka unsur kelalaian dan pembiaran wajib diperiksa secara objektif. Dalih bahwa peristiwa tersebut merupakan “urusan pribadi antarindividu” dinilai tidak otomatis menghapus tanggung jawab institusi.

Selain itu, kasus ini kembali menguji fenomena sosial no viral, no justice. Penyelesaian secara “kekeluargaan” yang lahir di tengah ketimpangan kuasa dikhawatirkan berisiko menekan korban, melanggengkan normalisasi kekerasan (impunitas), serta menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Poin Pernyataan Sikap ISMAHI Jabar:

Berdasarkan kajian mendalam tersebut, ISMAHI Wilayah Jawa Barat menyampaikan 7 tuntutan utama:

Mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan secara profesional melalui pemeriksaan korban, saksi, dan pihak terkait.

Mendesak pengamanan segera rekaman CCTV dan seluruh bukti elektronik demi keutuhan alat bukti.

Menindak tegas segala indikasi perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Menuntut perlindungan maksimal bagi korban, termasuk layanan medis, pendampingan psikologis, hingga melibatkan LPSK bila diperlukan.

Meminta pengelola KPPG Bogor bersikap kooperatif, transparan, serta memberikan penjelasan proporsional kepada publik.

Menegaskan agar siapa pun yang terbukti bersalah diproses hukum tanpa diskriminasi maupun intervensi.

Menolak segala bentuk normalisasi kekerasan dan penyelesaian informal yang merugikan hak-hak korban.

“Kami tidak sedang menghakimi, kami sedang menagih. Menagih kerja hukum yang terang, bukti yang utuh, dan korban yang dilindungi. Mahasiswa hukum tidak boleh menjadi penonton ketika keadilan diuji oleh relasi kuasa,” ujar Muhammad Zakky Noor R, Koordinator Wilayah ISMAHI Jawa Barat.

ISMAHI Jabar menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tercapai kejelasan hukum yang adil bagi korban dan publik.

(Redaksi)


Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca