Banner Donasi Pengembangan Media
Headlines

Janggal ! Tender Proyek Pelabuhan Muara Angke Rp 98.5 M, CBA : Potensi Pelanggaran Aturan Dan Penawaran Identik

Keterangan Foto : Ilustrasi

trimedianews.com – Jakarta.Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses tender proyek pembangunan konstruksi Pelabuhan Muara Angke, senilai Rp 98,5 miliar yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Proyek ini dimenangkan oleh PT. PP Urban, yang diketahui merupakan anak perusahaan dari PT. PP (Persero) Tbk, sebuah badan usaha milik negara (BUMN).

Dalam pernyataannya, CBA menyampaikan bahwa penetapan anak usaha BUMN sebagai pemenang tender sepatutnya dikaji secara lebih cermat. Hal ini mengingat terdapat ketentuan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020, khususnya Pasal 19, yang mengatur bahwa partisipasi BUMN dan anak usahanya dalam pengadaan jasa konstruksi memiliki batasan apabila terdapat pelaku usaha nasional lain yang memenuhi kualifikasi.

“Penunjukan ini seyogianya memperhatikan secara ketat regulasi yang berlaku, untuk menjaga iklim persaingan yang sehat dan terbuka,” ujar Jajang Nurjaman, Koordinator CBA, kepada awak media, Jumat (13/06/2025) kemarin.

Selain itu, CBA juga mencatat adanya indikasi ketidakwajaran dalam proses evaluasi. Beberapa peserta dengan penawaran lebih rendah disebutkan digugurkan karena alasan administratif seperti kekurangan dokumen kualifikasi atau pengalaman kerja. Sementara itu, pemenang tender disebutkan lolos tanpa koreksi berarti.

CBA juga menyoroti fenomena tidak lazim berupa adanya dua peserta berbeda, yakni PT. Kembar Jaya Abadi dan PT. Arafah Alam Sejahtera, yang menyampaikan penawaran dengan nilai identik, yaitu sebesar Rp 79.148.255.257,41. Menurut CBA, hal ini dapat menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan keabsahan proses penawaran.

“Fenomena harga identik dalam tender terbuka bukan sesuatu yang lazim terjadi. Ini patut menjadi perhatian dan didalami oleh pihak berwenang,” lanjut Jajang.

CBA mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses tender ini, termasuk dengan membuka dokumen evaluasi teknis dan administratif kepada publik, guna menjamin akuntabilitas dan transparansi pengadaan.

Selain itu, CBA menilai perlunya pembenahan sistem pengadaan elektronik (LPSE) untuk dapat lebih efektif mendeteksi pola-pola penawaran yang mencurigakan, agar proses tender tidak dimanfaatkan untuk kepentingan terbatas.

“CBA akan terus memantau pelaksanaan proyek ini. Sudah menjadi komitmen kami untuk memastikan agar anggaran negara dikelola secara adil, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance,” pungkas Jajang.

(Dody)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *