trimedianews.com – Jakarta.Transparansi keterbukaan informasi publik tidak berarti seluruh informasi dapat dibuka kepada masyarakat. Di balik semangat keterbukaan, terdapat batasan hukum yang harus dipatuhi untuk melindungi kepentingan negara sekaligus hak privasi warga.
Karena itu, badan publik dituntut mampu menerapkan keterbukaan informasi secara tepat guna meningkatkan kepercayaan publik.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, saat menjadi narasumber dalam Seminar Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan PPID Utama Provinsi DKI Jakarta di Ruang Sri Gunting, Ruang Pola Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (26/6/2026).
Harry menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus berjalan beriringan dengan perlindungan data pribadi.
Menurutnya, implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan regulasi mengenai perlindungan data pribadi merupakan dua instrumen yang saling melengkapi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi berjalan beriringan. Keduanya memiliki mekanisme dan pengaturan masing-masing yang harus dipahami oleh setiap badan publik,” ujar Harry.
Ia menambahkan, pemahaman yang baik terhadap kedua regulasi tersebut akan membantu badan publik memberikan pelayanan informasi secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap badan publik akan semakin meningkat.
“Kepercayaan publik dibangun melalui keterbukaan informasi publik yang tepat, dan bertanggung jawab. Karena itu, Badan publik harus mampu membedakan informasi yang wajib dibuka dengan informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Harry menjelaskan, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 secara tegas mengatur jenis-jenis informasi yang dikecualikan, antara lain informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu perlindungan hak kekayaan intelektual dan persaingan usaha, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, mengganggu hubungan luar negeri, mengungkap akta autentik yang bersifat pribadi, membocorkan rahasia pribadi seseorang, memorandum atau surat yang bersifat rahasia, serta informasi lain yang secara tegas dilarang dibuka berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menurut Harry, dalam praktik penyelesaian sengketa informasi, persoalan yang paling sering muncul adalah irisan antara hak masyarakat memperoleh informasi dengan perlindungan data pribadi.
“Kasus-kasus sengketa informasi yang kami tangani banyak berada pada wilayah abu-abu antara informasi publik dan informasi pribadi. Karena itu diperlukan pemahaman yang utuh terhadap regulasi agar badan publik tidak keliru dalam memberikan informasi,” jelasnya.
Harry juga mengungkapkan bahwa seluruh 267 kelurahan di Provinsi DKI Jakarta telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Namun demikian, keaktifan PPID di tingkat kelurahan masih perlu terus ditingkatkan agar pelayanan informasi kepada masyarakat semakin cepat, berkualitas, dan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menambahkan, kewajiban keterbukaan informasi tidak hanya berlaku bagi badan publik negara, tetapi juga badan publik nonnegara yang menggunakan atau mengelola dana publik, termasuk partai politik dan lembaga lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Sayli Gestano, mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik yang berjalan selaras dengan perlindungan data pribadi sesuai regulasi yang berlaku.
Menurutnya, komitmen tersebut telah mengantarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meraih penghargaan sebagai provinsi dengan implementasi keterbukaan informasi publik terbaik secara nasional dari Komisi Informasi Pusat.
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Eko Darmawan, menegaskan bahwa sebagai penyelenggara pemerintahan, badan publik dituntut menjalankan prinsip akuntabilitas melalui keterbukaan informasi tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi masyarakat.
“Keterbukaan informasi harus memiliki rambu-rambu yang jelas. Informasi yang bersifat pribadi tetap harus dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku. Di era digital saat ini, masyarakat juga perlu memiliki kemampuan berpikir kritis dan literasi digital yang baik,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KI Pusat, Gede Narayana, menegaskan bahwa implementasi keterbukaan informasi publik tidak cukup hanya dipenuhi secara administratif.
“Spirit keterbukaan informasi publik terdiri atas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Budaya keterbukaan harus dibangun melalui komitmen pimpinan. Keterbukaan informasi bukan sekadar slogan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata,” tegasnya.
Seminar tersebut dihadiri Wakil Ketua KI Pusat Gede Narayana, Direktur Eksekutif ELSAM Desiana Samosir, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur Eko Darmawan, Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Kominfotik Provinsi DKI Jakarta Sayli Gestano, serta diikuti peserta dari unsur perangkat daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara daring. Adapun peserta yang hadir secara luring terdiri atas perwakilan kelurahan, Karang Taruna, ketua RT, kader Dasawisma, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
(dody)
