Foto : Ilustrasi AI

Bogor.Rencana pembangunan gerai Indomaret di Jalan Raya Gadog, Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, menuai polemik. Setelah mendapat sorotan dari warga dan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Pemerintah Desa (Pemdes) Pandansari akhirnya menyatakan penolakan terhadap pembangunan gerai ritel modern tersebut.

Sikap penolakan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Kepala Desa Pandansari, Rusli Maksum, pada 7 Oktober 2026, dengan nomor surat 4007.22-mum.

Persoalan ini menjadi perhatian lantaran pembangunan gerai tersebut dipertanyakan di tengah kebijakan moratorium pendirian minimarket yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten Bogor sejak 2017. Selain itu, muncul pertanyaan mengenai proses penerbitan dokumen, status rekomendasi pemerintah desa, hingga kesesuaian perizinan dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Pandansari, Hanapi, mengatakan pemerintah desa berupaya menyikapi persoalan tersebut dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta menjaga kondusivitas wilayah.

โ€œIntinya, desa mengikuti bagaimana baiknya, sesuai keinginan masyarakat dan pemerintah. Desa tidak ingin berpolemik, yang penting situasi tetap kondusif,โ€ ujar Hanapi kepada wartawan.

ADUAN WARGA SOROTI MORATORIUM MINIMARKET

Polemik pembangunan Indomaret di kawasan Gadog bermula dari pengaduan warga bernama Agung Ramdan. Dalam pengaduannya, Agung mempertanyakan proses pembangunan dan perizinan gerai tersebut, terutama terkait kebijakan penghentian sementara penerbitan izin usaha toko modern minimarket di Kabupaten Bogor.

Warga juga menyoroti potensi bertambahnya beban lalu lintas akibat keberadaan gerai ritel modern di kawasan Gadog. Wilayah ini merupakan salah satu akses utama menuju kawasan wisata Puncak yang kerap mengalami kepadatan kendaraan, khususnya pada akhir pekan dan musim liburan.

Pengaduan yang awalnya disampaikan kepada pemerintah desa itu kemudian diteruskan ke Kecamatan Ciawi setelah warga merasa aspirasinya belum mendapatkan tindak lanjut yang memadai.

Camat Ciawi, Denny, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi langsung lokasi pembangunan untuk melakukan pengecekan.

Menurut Denny, warga mempertanyakan legalitas pembangunan gerai tersebut karena adanya kebijakan moratorium sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Usaha Toko Modern Minimarket.

Ia menilai pengaduan masyarakat perlu mendapatkan respons dan penjelasan dari instansi terkait agar persoalan tidak berlarut-larut.

SEJUMLAH DOKUMEN DISEBUT TELAH TERBIT

Dari hasil peninjauan ke lokasi, Denny menyebut sejumlah dokumen yang berkaitan dengan rencana pembangunan gerai tersebut telah diterbitkan. Namun, ia mengatakan masih terdapat tahapan yang belum selesai, yakni proses PPG, sebagaimana disebutkannya saat memberikan keterangan.

Denny juga menjelaskan bahwa dokumen yang dipersoalkan bukan ditandatangani olehnya, melainkan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Ciawi sebelumnya yang berinisial JP dan kini bertugas di Kecamatan Ciomas.

โ€œDokumen tersebut ditandatangani pada 26 Juni 2026 oleh pejabat yang saat itu menjabat sebagai Plt. Camat Ciawi, yang disebut bernama Jak Piter atau JP,โ€ ujarnya.

Meski demikian, penerbitan dokumen tersebut masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan jenis dan fungsi dokumen, kewenangan pejabat yang menandatangani, serta kesesuaiannya dengan ketentuan perizinan dan kebijakan moratorium yang berlaku.

KOMISI I DPRD BOGOR BAKAL TELUSURI DASAR PERIZINAN

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, menegaskan bahwa kebijakan moratorium pendirian minimarket sejak 2017 perlu menjadi salah satu aspek yang diperiksa dalam polemik pembangunan gerai Indomaret di Gadog.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengatakan, apabila terdapat proses pembangunan maupun perizinan yang berlangsung di tengah kebijakan moratorium, pemerintah daerah perlu memastikan dasar hukum dan ketentuan yang menjadi acuannya.

โ€œKalau bicara Indomaret, Pemerintah Kabupaten Bogor sudah melakukan moratorium sejak 2017. Kalau memang masih dalam proses perizinan, tentu harus dilihat dasar dan ketentuannya,โ€ ujar Sogir.

Ia mengungkapkan, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor belum membahas secara khusus persoalan pembangunan gerai tersebut. Karena itu, pihaknya berencana menelusuri kembali proses yang telah berjalan guna memastikan tidak ada ketentuan yang diabaikan.

โ€œKalau memang ini belum ada pembahasan atau belum masuk ke kami, tentu akan kami tinjau ulang,โ€ katanya.

Sogir juga menyoroti dokumen yang disebut ditandatangani oleh Plt. Camat Ciawi sebelumnya. Menurut dia, hal tersebut perlu diklarifikasi untuk mengetahui dasar penerbitan dokumen serta kewenangan pejabat yang menandatanganinya.

Untuk memperoleh kejelasan, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor berencana meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah kecamatan dan pejabat yang menerbitkan atau menandatangani dokumen tersebut.

โ€œKami akan panggil untuk mengetahui kebenarannya, termasuk apa dasar kecamatan dan UPT atau UPTD dalam membuat berita acara pemeriksaan,โ€ ujarnya.

DISDAGIN: PERIZINAN USAHA MELALUI SISTEM OSS

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor, Desirwan, mengatakan pihaknya tidak terlibat langsung dalam proses perizinan gerai Indomaret tersebut.

Menurut Desirwan, proses perizinan usaha saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Di sisi lain, dalam rapat yang berlangsung di Kantor Desa Pandansari pada Jumat, 9 Oktober 2026, perwakilan Indomaret bernama Edi disebut telah memberikan penjelasan mengenai rencana pembangunan gerai tersebut.

Dalam keterangannya, Edi menyampaikan bahwa perusahaan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan dan menyebut Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai salah satu dasar legalitas usaha.

Namun, penjelasan tersebut belum menjawab seluruh persoalan yang dipertanyakan warga, terutama mengenai kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk pembangunan dan operasional gerai serta kesesuaiannya dengan kebijakan moratorium minimarket di Kabupaten Bogor.

Keberadaan NIB sebagai identitas pelaku usaha juga perlu dibedakan dari pemenuhan persyaratan lain yang mungkin diwajibkan sesuai jenis kegiatan dan lokasi usaha.

KEJELASAN STATUS MORATORIUM JADI KUNCI

Polemik pembangunan Indomaret di Gadog kini mengarah pada sejumlah persoalan mendasar, mulai dari status rekomendasi pemerintah desa, dasar penerbitan dokumen di tingkat kecamatan, hingga penerapan Peraturan Bupati Bogor Nomor 63 Tahun 2017.

Penolakan Pemdes Pandansari dan rencana penelusuran oleh Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menjadi bagian dari upaya mencari kejelasan atas persoalan tersebut.

Klarifikasi dari instansi berwenang diperlukan untuk memastikan apakah seluruh tahapan pembangunan dan perizinan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, keputusan terkait kelanjutan pembangunan gerai tersebut semestinya didasarkan pada hasil pemeriksaan dokumen, kewenangan penerbitan perizinan, serta kepastian hukum atas penerapan moratorium minimarket di Kabupaten Bogor.


Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca