trimedianews.com -Jakarta.Federasi Serikat Pekerja Islam (FSPI) melalui Dewan Pimpinan Pusat menyatakan sikap penolakan terhadap penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (outsourcing). FSPI menilai aturan tersebut tidak sejalan dengan semangat perlindungan pekerja dan dinilai membawa konsekuensi yang berpotensi memperlemah kepastian kerja.
Ketua Umum FSPI, Dede Agung Wardhana, S.H., menegaskan bahwa substansi regulasi outsourcing yang tertuang dalam Permenaker tersebut dinilai sebagai bentuk kebijakan yang sulit dilepaskan dari kewajiban negara untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU‑XXI/2023 secara penuh. Ia menilai kebijakan baru malah terlihat “memformalkan ulang” praktik outsourcing yang sebelumnya terbukti menimbulkan persoalan ketenagakerjaan.
FSPI juga mengkritik arah kebijakan yang menurut mereka cenderung memperluas ruang praktik outsourcing melalui penambahan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Ketua Umum menilai perluasan tersebut dikhawatirkan menimbulkan multitafsir sehingga berisiko menutup celah perlindungan pekerja dan membuat penyalahgunaan praktik alih daya semakin mungkin terjadi.
Sebagai respons, FSPI meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera mencabut Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Selain itu, FSPI mendorong Pemerintah dan DPR untuk membahas langkah tindak lanjut kebijakan tersebut secara serius, dengan menempatkan perlindungan pekerja sebagai prioritas dan tidak berpihak pada kepentingan pemilik modal.
Pernyataan sikap ini disampaikan di Jakarta pada 8 Mei 2026 oleh Dewan Pimpinan Pusat FSPI.
(Fhirman)
