Bogor.Penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bogor menjadi sorotan. Perbedaan langkah penegakan hukum antara perkara di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dengan perkara yang dikaitkan dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor dipertanyakan praktisi hukum.

Sorotan tersebut muncul setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung dan sejumlah pejabat ATR/BPN serta pihak swasta. KPK juga menyita barang bukti uang tunai dan barang bukti lainnya dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

Di sisi lain, menurut informasi yang menjadi sorotan publik, KPK sebelumnya juga melakukan kegiatan penyelidikan dan penggeledahan yang berkaitan dengan Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor. Namun, hingga saat ini belum terdapat penetapan tersangka yang diumumkan KPK dalam perkara tersebut.

Perbedaan langkah tersebut kemudian dipertanyakan praktisi hukum Dita Aditya, S.H., M.H. Ia menilai publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar perbedaan penanganan masing-masing perkara, terutama apabila memang terdapat barang bukti dan pihak-pihak yang sedang dimintai pertanggungjawaban dalam proses hukum.

โ€œDengan kesamaan adanya barang bukti, adanya perbuatan, adanya pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban, mengapa di satu sisi OTT, sementara di sisi lain hanya sekadar giat? Lantas alasan apa yang fit and proper selain tekanan politis?โ€ ujar Dita, Minggu, 20 September 2026.

Menurut Dita, setiap perkara memang memiliki konstruksi hukum dan karakteristik yang berbeda. Karena itu, ia meminta KPK menjelaskan perkembangan perkara yang berkaitan dengan Bappenda dan BKPSDM secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

โ€œWalaupun setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda, tetapi guna menyelamatkan reputasinya, KPK harus segera menjelaskan perkembangan perkara Bappenda dan BKPSDM serta menelusuri aliran uangnya ke mana saja,โ€ katanya.

Ia juga menyoroti keberadaan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang disebut telah diterbitkan KPK. Menurutnya, mekanisme tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat dapat memahami kaitannya dengan rangkaian proses hukum yang sebelumnya dilakukan.
โ€œYang menjadi kekhawatiran hari ini, sprindik umum menjadi alat untuk mengaburkan temuan pertama,โ€ ujar Dita.

Dita menegaskan, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menyamakan konstruksi perkara BPN dengan perkara Bappenda dan BKPSDM. Namun, menurut dia, transparansi dan konsistensi dalam penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.

โ€œIni menjadi preseden yang perlu mendapat perhatian. Di wilayah hukum yang sama dan dalam rentang waktu yang berdekatan, publik melihat adanya perbedaan perlakuan. Karena itu, KPK perlu memberikan penjelasan secara terbuka. Hukum bukan sesuatu yang dapat dinegosiasikan di balik layar,โ€ tandas Dita.

Sementara itu, KPK masih melanjutkan penyidikan perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK juga masih mendalami aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

(Wawan.S)


Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca