Keterangan gambar (tangkapan layar akun Instagram Lapor Pak Bupati)

trinedianews.com – Kab.Bogor. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti keresahan warga terkait dugaan pengambilan lahan secara sepihak di Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, seperti disadur dari akun Instagram Lapor Pak Bupati, pada 8 Mei 2026.

Aksi ini merupakan respons cepat atas aduan masyarakat yang masuk melalui kanal laporan resmi pemerintah daerah.

​Melalui sinergi antara Satpol PP Kabupaten Bogor, unsur Kecamatan Tamansari, Polsek, dan Koramil setempat, petugas gabungan turun langsung ke lokasi untuk melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Langkah ini diambil guna menjaga kondusivitas di tengah konflik agraria yang sedang berlangsung.

​Penyegelan Alat Berat
​Dalam operasi penertiban tersebut, petugas memasang garis penyegelan atau PPNS Line pada area lahan yang menjadi obyek sengketa. Tidak hanya lahan, satu unit alat berat jenis excavator milik PT. Prima Mustika Candra (PMC) yang berada di lokasi juga turut disegel oleh petugas.

​Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari mediasi yang sebelumnya telah dilakukan di kantor Kecamatan Tamansari antara pihak perusahaan dan para penggarap lahan, namun belum membuahkan kesepakatan final.

​Kepastian Hukum bagi Masyarakat

​Pihak Pemkab Bogor menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil didasarkan pada prosedur hukum yang berlaku. “Pemkab Bogor memastikan setiap aduan masyarakat ditangani secara prosedural, aman, dan kondusif demi menjaga ketertiban serta kepastian hukum bagi semua pihak,” tulis keterangan resmi dalam unggahan tersebut.

​Dengan adanya penyegelan ini, seluruh aktivitas di lokasi kegiatan PT. Prima Mustika Candra dihentikan sementara waktu hingga status hukum lahan tersebut menjadi jelas.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan proses penyelesaian sengketa ini kepada pihak berwenang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

(Fhirman)

Tinggalkan Balasan