trimedianews.com-Kota Bogor.Cafe Applejacks menghadapi masalah serius terkait penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Dalam sebuah mediasi yang berlangsung pada Kamis malam, 19 Desember 2024, pihak cafe yang diwakili oleh pemiliknya, Herlan Nugraha, bertemu dengan perwakilan tokoh masyarakat dan habaib setempat untuk membahas keberatan atas publikasi minuman keras yang dinilai mengajak kepada kemaksiatan.
Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman Habib Mahdi Assegaf ini mengungkapkan berbagai keluhan dari masyarakat. Dalam mediasi tersebut, terungkap bahwa lokasi Cafe Applejacks berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, dan pemukiman warga, yang menambah kekhawatiran masyarakat akan dampak negatif dari penjualan minuman beralkohol.
Herlan Nugraha meminta waktu untuk berkoordinasi dengan partner bisnisnya, Bobby Christian Mandagi, sambil menjelaskan bahwa cafe tersebut telah memiliki izin usaha yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, dalam proses diskusi, muncul permohonan maaf dari pihak cafe atas kesalahan dalam mempublikasikan minuman beralkohol.
Sebagai hasil dari pertemuan tersebut, Herlan Nugraha menyatakan kesediaannya untuk menghentikan penjualan minuman beralkohol di Cafe Applejacks. Dia berjanji untuk merubah konsep cafe demi mematuhi norma-norma agama dan peraturan yang berlaku di Kota Bogor. Pernyataan sikap ini juga mencakup komitmen untuk menerima tindakan tegas jika melanggar kesepakatan yang telah dibuat.
Dari mediasi tersebut, diharapkan dapat mendukung upaya menjaga moral dan ketentraman di Kota Bogor.
Habib Abdullah Al Masyhur salah satu tokoh dan aktivis Islam Kota Bogor menjelaskan “Bahwa awal mula dari terjadinya mediasi ini dimana viral di media tempat tersebut menyajikan atau menjual dengan menawarkan minuman keras dan acara ladies night setiap rabu pemilik usaha sudah tidak memperhatikan atau memikirkan moral dan kententraman masyarakat kota bogor, hanya memikirkan keuntungan, semana kita ketahui bahwa tempat tersebut dekat dengan pemukiman warga, Fasos dan Fasum.”Jelasnya.
Dia juga menambahkan “Terkhususnya pemilik usaha tempat hiburan malam di kota bogor banyak yang tidak memperhatikan moral generasi muda seperti memposting ajakan untuk mendatangi tempat hiburan malam, sedangkan PERWALI Nomor 121 Tahun 2022 sangat gamblang, akan tetapi pemilik usaha atau aparat yang berwenang tidak memperhatikan fasilitas umum seperti tempat ibadah, sekolah,pemukiman warga, yang mana pada aturan tersebut jelas di cantumkan pada pasal 22, yang akhirnya dampak dari kondisi tersebut menurunnya norma-norma Pancasila dan Agama sangat nampak jelas di Kota Bogor,seperti masih banyaknya kenakalan remaja, pelecehan, dan lain-lainya”,terangnya.
“Saya bergarap kiranya aparat yang berwenang menjalankan fungsinya sebagai pengawasan dan evaluasi secara berkala, jika membandel tindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku terhadap pemilik usaha tempat hiburan, agar generasi muda kota bogor berkembang, sehat dan bermanfaat untuk agama, bangsa dan negara,”tegasnya.
(Fhirman)
Habaib Dan Aktivis Islam Kota Bogor Bermediasi Dengan Cafe Applejacks Hentikan Penjualan Minuman Beralkohol
