trimedianews.com – Karawang.Aliansi Masyarakat Karawang (AMK) secara resmi menyatakan sikap tegas menuntut Pemerintah Kabupaten Karawang untuk segera melakukan penutupan permanen dan pencabutan izin operasional tempat hiburan Theater Night Mart (TNM).
Langkah ini diambil menyusul maraknya keresahan di tengah masyarakat terkait aktivitas di tempat tersebut.
Ketua Aliansi Masyarakat Karawang, Moh.Hasan, mengungkapkan bahwa gejolak di tengah publik bermula dari beredarnya tayangan visual di media sosial mengenai aktivitas di TNM. Aktivitas tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan perizinan awal, melanggar ketentuan hukum, serta mencederai norma sosial dan kesusilaan yang hidup di tengah masyarakat Karawang.
“Kondisi ini sudah sangat meresahkan. Berdasarkan informasi yang berkembang, ada indikasi kuat terkait peredaran minuman beralkohol yang perlu diperiksa legalitasnya, serta aktivitas yang bertentangan dengan norma kesusilaan publik,” ujar Hasan dalam keterangannya, Rabu (10/06/2026).
Hasan juga menyoroti lemahnya penegakan sanksi oleh pemerintah daerah. Meski TNM diketahui telah menerima sanksi administratif berupa Surat Peringatan tingkat pertama hingga ketiga (SP-1, SP-2, dan SP-3), tempat hiburan malam tersebut nyatanya tetap beroperasi dengan bebas. Menurutnya, hal ini memicu persepsi negatif bahwa pelanggaran hukum di Karawang bisa dibiarkan begitu saja tanpa adanya konsekuensi tegas.
Ajukan 12 Poin Tuntutan Tegas
Menyikapi situasi yang dinilai dapat melemahkan kepercayaan publik dan kewibawaan pemerintah daerah ini, AMK melayangkan sedikitnya 12 poin tuntutan kepada Pemkab Karawang dan aparat penegak hukum, di antaranya:
1. Penutupan dan Pencabutan Izin Permanen: Menuntut penyegelan permanen serta pencabutan seluruh izin usaha TNM jika terbukti melanggar tata ruang dan aturan operasional.
2. Audit Menyeluruh: Mendesak adanya audit total terhadap aspek legalitas bangunan hingga aktivitas internal TNM.
3. Penertiban THM Ilegal: Meminta Pemkab mendata dan menindak tegas seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Karawang yang tidak berizin atau menyalahi aturan.
4. Desakan Regulasi Ketat (Perda/Perbup): Mendorong lahirnya regulasi komprehensif yang memuat klausul larangan tegas terhadap aktivitas yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan perilaku menyimpang seperti LGBT demi menjaga moralitas publik.
5. Keterlibatan Aparat Hukum: Meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan pidana dan memasang garis polisi (*police line*) di lokasi TNM guna mengamankan barang bukti selama proses hukum berjalan.
Hasan menegaskan bahwa hukum tidak boleh mandek hanya pada lembaran surat peringatan di atas kertas. Pemerintah daerah dituntut segera mengambil tindakan nyata dan transparan demi melindungi nilai sosial, budaya, dan ketertiban umum di Kabupaten Karawang.
“Kami dari Aliansi Masyarakat Karawang berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini secara ketat sampai ada kepastian hukum yang konkret dan kewibawaan pemerintah daerah kembali tegak,” pungkas Hasan secara retoris.
(Fhirman)
