trimedianews.com – Kota Bogor.Satpol PP Kota Bogor melaksanakan kegiatan penertiban terhadap kios-kios yang digunakan untuk penjualan minuman keras (Miras) di Jalan Aria Suriadilaga, RT 01 RW 02, Kelurahan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasatpol PP Kota Bogor, Agus Tyansyah, S.TTP, dan melibatkan sebanyak 150 personel gabungan dari berbagai instansi pada Kamis, 27 Maret 2025.
Hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Camat Bogor Barat, Kepala Bidang Gakumda Satpol PP, Kepala Bidang Kamdagri Kesbangpol, Kepala Bidang Trantibum dan Linmas Satpol PP, Kasi Trantib Kecamatan Bogar, serta Lurah Pasir Kuda.
Dalam penertiban ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman keras. Barang bukti yang berhasil disita meliputi:
– 10 Botol Arak Bali
– 6 Botol AO
– 13 Botol Anggur Merah
– 47 Botol Ciu
– 19 Botol Bir Bintang
– 4 Botol Bir Guenes
– 20 Kaleng Bir Singaraja
– 10 Kaleng Draft Beer
– 2 Botol Anggur Hijau
– 2 Botol Kudamas
– 3 Botol Kawa Kawa
– 1 Botol Anggur Colesom
– 2 Botol Bir Api
– 3 Botol Anggur Putih
– 2 Botol Bir Cros Bintang
– 3 Kaleng Bir Merk Road
– 4 Botol Pross
– 1 Botol Bintang Kristal
Total barang bukti yang disita mencapai 154 botol Miras. Dalam operasi penertiban ini, terdapat 4 pemilik kios yang ditertibkan, dan seluruh barang bukti Miras disita oleh Satpol PP Kota Bogor.
Diketahui lahan yang digunakan oleh para pemilik Kios yg berjumlah 21 Kios adalah merupakan Tanah Milik Negara dalam hal ini Polbangtan RI.
Pihak berwenang berkomitmen untuk terus melakukan penertiban demi menjaga agar lingkungan masyarakat tetap kondusif dan terhindar dari pengaruh negatif minuman keras.
(Abdullah, Firman)