trimedianews.com — Kota Bogor.Gencarnya Pemerintah Kota (Pemkot) dalam menertibkan tempat hiburan malam (THM) di Kota Bogor terasa dikangkangi.
THM Tipzy Bears yang berada di Jalan Merdeka, Kelurahan Ciwaringin, Kota Bogor, tetap eksis dan seolah menantang aturan.
Dari sumber dan informasi awak media, pada Selasa (22/9/2026) malam, aktivitas Tipzy Bears tetap mendagangkan minuman beralkohol (minol) yang jelas-jelas ada aturannya.
Dugaan pelanggaran ini sebelumnya sudah menjadi perhatian pemerintah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor padahal telah menyisir empat tempat hiburan malam di wilayah Bogor Tengah hingga Bogor Timur pada Sabtu dini hari, 19 September 2026. Namun faktanya, THM tersebut masih saja berani mengedarkan minol-minol yang dilarang.
Dengan kondisi Kota Bogor yang saat ini marak peredaran minol, publik mempertanyakan di mana tindakan konkret penegak hukum atau Satpol PP Kota Bogor.
Salah satu aktivis Islam, Habib Abdullah, turut menyoroti hal tersebut.
“Pengusaha masih membandel menjual minuman beralkohol yang melanggar aturan Perwali No. 121 Tahun 2022. Yang mana sangat merusak moralitas anak bangsa yang ada di Kota Bogor,” ujarnya.
Ia pun meminta tegas agar Satpol PP atau Pemerintah Kota Bogor segera menutup THM tersebut.
“Jangan sampai masyarakat hilang rasa kepercayaan terhadap pemerintah atau instansi terkait,” tegasnya.
(redaksi)
Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
