Pernyataan Tripilar : Menuntut Perdamaian dan Keadilan Bagi Aceh Setelah Pengembalian Pulau

trimedianews.com – Jakarta.Dalam sebuah pernyataan resmi, Tripilar mengungkapkan apresiasi dan dukungan penuh terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengembalikan empat pulau yang disengketakan kepada Provinsi Aceh. Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat integrasi dan kesatuan bangsa.

Pernyataan sikap yang diperoleh oleh redaksi trimedianews.com pada Senin (23/6/2025) :

PERNYATAAN SIKAP UNTUK APRESIASI & MASUKAN TERHADAP SIKAP PRESIDEN PASCA PEMBATALAN SIKAP MENDAGRI

Nomor: 03/TPS/VI/2025

بسمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ السَّلامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ

Sehubungan dengan telah diputuskannya sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Prabowo, yang berakhir pada dikembalikannya 4 pulau tersebut merupakan bagian integral dari Provinsi Aceh, dengan ini Kami (Tripilar) menyatakan:

1. Mengapresiasi dan mendukung penuh keputusan Presiden Prabowo yang mengembalikan 4 pulau kepada Provinsi Aceh;

2. Menuntut Presiden Prabowo Subianto memberhentikan para aktor-aktor dalam pemerintahan para pembuat gaduh yang dapat mengakibatkan disintegrasi bangsa akibat keputusan dan/atau tindakannya;

3. Menuntut Pemerintah Pusat untuk menjaga perdamaian dengan rakyat Aceh yang begitu mahal didapatkan, dengan menghormati keistimewaan Aceh dan memenuhi seluruh poin kesepakatan yang tertuang dalam MoU Helsinki;

4. Bahwa Aceh yang merupakan pintu gerbang masuknya Islam di Nusantara dan telah membuktikan keteladanannya dalam semangat dan keteguhan perjuangan melawan segala bentuk penjajahan dan kedzaliman, tidak boleh lagi dikecewakan oleh tindakan aktor-aktor Pemerintahan yang demi kepentingan sesaat mengoyak perdamaian yang telah dibangun susah payah sehingga berpotensi menyebabkan disintegrasi bangsa;

5. Menyerukan kepada Rakyat Aceh untuk tetap bersatu padu menjaga perdamaian dan mengawal tercapainya pelaksanaan MoU Helsinki demi tercapainya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Aceh, serta melawan segala bentuk kedzaliman dan pengkhianatan oleh pihak-pihak yang tidak senang Aceh maju dan sejahtera dengan cara-cara yang rasional, elegan dan konstitusional.

نَصْرٌ مِّنَ اللَّهِ وَفَتْحٌ قَرِيبٌ وَبَشِّرِ الْمُو مِنِينَ حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ

Jakarta, 22 Juni 2025/26 Dzulhijjah 1446 H

Ditanda tangani oleh Ketua Umum DPP FPI Hb.Muhammad Al Attas, Ketua GNPF-U Ust.Yusuf M Martak, Ketua Umum Persada 212
KH.Ahmad Shobri Lubis.


Apresiasi atas Keputusan Presiden

Tripilar menegaskan bahwa pengembalian empat pulau tersebut merupakan langkah penting dalam menghormati keistimewaan Aceh. Dalam pernyataan tersebut, mereka menyatakan:

“Kami mengapresiasi dan mendukung penuh keputusan Presiden Prabowo yang mengembalikan 4 pulau kepada Provinsi Aceh.”

Tuntutan untuk Pemulihan Perdamaian

Selain mengapresiasi, Tripilar juga menuntut agar Presiden Prabowo mengambil tindakan tegas terhadap para aktor dalam pemerintahan yang dianggap menciptakan kerusuhan. Mereka meminta pemerintah pusat untuk menjaga perdamaian yang telah dicapai dengan rakyat Aceh, serta memenuhi poin-poin dalam MoU Helsinki.

Seruan untuk Bersatu

Dalam pernyataan tersebut, Tripilar menyerukan kepada masyarakat Aceh untuk tetap bersatu dan menjaga perdamaian. Mereka menekankan pentingnya melawan segala bentuk kedzaliman dan pengkhianatan demi keadilan dan kesejahteraan rakyat Aceh.

Harapan untuk Masa Depan

Dengan mengingat sejarah Aceh sebagai pintu gerbang masuknya Islam di Nusantara, Tripilar berharap agar tindakan pemerintah tidak mengoyak perdamaian yang telah dibangun. Mereka menekankan bahwa perdamaian harus dijaga secara rasional, elegan, dan konstitusional.

Pernyataan ini menjadi sorotan penting dalam konteks hubungan antara pusat dan daerah, serta dalam upaya menjaga kesatuan bangsa Indonesia.

(Fhirman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *