trimedianews.com – Bogor.Ketua Dewan Perwakilan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPD GAMKI) Jawa Barat Andreas Simanjuntak menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus pembubaran ibadah retreat yang terjadi di Kecamatan Cidahu. Kabupaten Sukabumi.
“Tindakan intoleran seperti ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap kerukunan umat beragama dan nilai-nilai kebhinekaan yang dijunjung tinggi di Indonesia,” kata Andreas kepada media, Senin, 30 Juni 2025.
Andreas menilai, aksi pembubaran ibadah ini sudah memenuhi unsur pidana. Maka dari itu, pihak yang bersangkutan dalam hal ini Polres Sukabumi harus melanjutkan proses penyelidikan secara objektif.
“Berdasarkan video yang beredar yang telah viral di media sosial sudah layak kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan. Setidak-tidaknya perusakan barang yang telah terbukti dilakukan oleh oknum yang diduga merupakan beberapa orang warga desa,” lanjutnya.
DPD GAMKI Jawa Barat Juga mengkritisi oknum aparat penegak hukum dan terkhusus Kapolsek Cidahu Bapak AKP Endang Slamet yang menyatakan secara terbuka bahwa rumah tersebut tidak dapat digunakan untuk ibadah.
Menurut Andreas , Kapolsek Cidahu tidak mengerti Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang kebebasan beribadah.
“Yang mengatur dan memberikan kebebasan beribadah itu UUD, bukan Kepolisian ataupun oknum Kapolsek Cidahu,” tegasnya.
Terakhir, DPD GAMKI Jabar juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan, toleransi, dan menghormati kebebasan beragama sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
(Fhirman)