trimedianews.com – Bogor.Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal retribusi pelayanan persampahan di Kabupaten Bogor mulai membuka persoalan serius dalam tata kelola pelayanan dan penetapan retribusi sampah di lapangan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 sampai Triwulan III Tahun 2025, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara penetapan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dengan frekuensi pengangkutan sampah riil pada UPT Pengelolaan Sampah Wilayah VII Jasinga.
Akibat persoalan tersebut, BPK mencatat adanya potensi kehilangan penerimaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan minimal sebesar Rp280.470.000.
Temuan itu berdasarkan pengujian terhadap database penetapan SKRD, jadwal pengangkutan sampah, serta konfirmasi uji petik terhadap 12 wajib retribusi (WR) di wilayah UPT Jasinga.
Dalam dokumen audit disebutkan, frekuensi pengangkutan sampah yang dilakukan di lapangan tidak sesuai dengan data yang menjadi dasar penetapan retribusi.
BPK juga menemukan bahwa data pada aplikasi Silapor sebagai dasar pengajuan penetapan SKRD disebut belum pernah diperbarui sehingga belum mencerminkan realisasi frekuensi pengambilan sampah yang sebenarnya.
Mantan Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah VII Jasinga yang menjabat saat periode temuan audit tidak membantah adanya perbedaan pengangkutan di lapangan.
“Untuk 2025 tidak ada temuan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Ia menjelaskan persoalan terjadi karena pola pengangkutan sampah berbeda dengan kondisi penempatan bak sampah di lapangan.
“Untuk WR ini yang berbeda hanya pengangkutannya, di situlah permasalahannya,” katanya.
Menurutnya, sejumlah bak sampah berada di luar atau di pinggir jalan sehingga memicu pembuangan sampah dari luar lokasi.
“Karena di lokasi bak sampah WR tersebut semua di luar atau di pinggir jalan, bukan di dalam,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa UPT tidak hanya menarik retribusi, tetapi tetap memberikan pelayanan kebersihan di lokasi tersebut.
“UPT bukan hanya mengambil retribusi tapi juga pelayanan. Karena bak sampah di luar dan orang seenaknya buang sampah, mau tidak mau harus dibersihkan,” katanya.
Mantan Kepala UPT tersebut juga mengaku pihaknya telah memberikan jawaban klarifikasi kepada BPK terkait selisih pengangkutan yang menjadi temuan audit.
“Kami sudah buat jawaban selisih ke BPK dan sudah membongkar semua bak sampah di WR tersebut,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga disebut telah melakukan langkah penyesuaian terhadap jadwal pelayanan pengangkutan.
“Juga sudah membuat surat ke WR berkaitan dengan jadwal pengangkutan lebih jelas diperlihatkan ke BPK,” katanya.
Meski demikian, dalam LHP tersebut BPK tetap mencatat adanya ketidaksesuaian antara penetapan SKRD dengan realisasi pengangkutan sampah di lapangan yang berdampak terhadap potensi kehilangan penerimaan daerah.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai lemahnya sinkronisasi antara pelayanan lapangan dengan administrasi penetapan retribusi daerah.
Sebab dalam tata kelola retribusi, perubahan frekuensi pelayanan seharusnya diikuti pembaruan data dan penyesuaian penetapan SKRD agar tidak menimbulkan selisih penerimaan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Unu saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan akan memberikan tanggapan. Namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban terkait substansi temuan BPK tersebut.
Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor yang telah dikonfirmasi sejak pukul 12.32 WIB juga belum memberikan tanggapan hingga berita ini tayang.
Temuan BPK ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Bogor, bahwa persoalan sampah bukan hanya soal pelayanan kebersihan di lapangan, tetapi juga menyangkut akurasi data, pengawasan, dan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah yang seharusnya dapat dimaksimalkan untuk pelayanan publik.
(ddy)
