trimedianews.com – Kota Bogor.Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan retribusi pelayanan persampahan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor memunculkan dugaan serius adanya penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 sampai Triwulan III Tahun 2025, BPK mengungkap adanya penerimaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebesar Rp184.019.000 yang sempat belum disetorkan ke kas daerah.
Dana tersebut diketahui berasal dari pembayaran wajib retribusi (WR) kepada pengawas UPT Pengelolaan Sampah di Wilayah II Jonggol, Wilayah III Ciawi, dan Wilayah V Parung.
BPK mencatat sedikitnya terdapat 118 wajib retribusi yang mengaku telah melakukan pembayaran Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) secara tunai kepada pengawas lapangan. Namun, uang yang telah dipungut tersebut tidak langsung masuk ke kas daerah sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Pembayaran tunai yang dilakukan WR kepada pengawas belum disetorkan ke Kas Daerah,” tulis BPK dalam dokumen hasil pemeriksaannya.
Lebih jauh, hasil konfirmasi pemeriksa menunjukkan dana retribusi tersebut benar diterima para pengawas dan digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing.
Berdasarkan rincian BPK, penggunaan dana itu tersebar di tiga wilayah UPT, yakni:
Wilayah III Ciawi sebesar Rp124.764.000;
Wilayah V Parung sebesar Rp47.550.000;
Wilayah II Jonggol sebesar Rp11.705.000.
Total keseluruhan mencapai Rp184.019.000.
Meski dana tersebut akhirnya telah dikembalikan dan disetorkan ke kas daerah pada November 2025, penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi tetap dinilai sebagai persoalan serius yang tidak dapat dibenarkan.
Sebab, dalam prinsip pengelolaan keuangan negara, seluruh penerimaan daerah wajib langsung disetorkan ke kas daerah dan tidak boleh digunakan di luar mekanisme resmi, meskipun dengan alasan sementara atau nantinya dikembalikan.
Temuan BPK itu pun memunculkan dugaan adanya praktik penyimpangan dalam tata kelola retribusi pelayanan persampahan di lingkungan DLH Kabupaten Bogor.
Apalagi, pengembalian uang baru dilakukan setelah adanya pemeriksaan dari BPK. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kemungkinan praktik serupa telah berlangsung dalam waktu lama.
Dalam laporannya, BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di lingkungan DLH Kabupaten Bogor. Kepala Dinas Perhubungan dan DLH disebut belum cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan retribusi.
Selain itu, Kepala UPT Wilayah II, III, dan V DLH dinilai tidak melaksanakan pengelolaan retribusi sesuai ketentuan. Para pengawas UPT juga disebut tidak tertib dalam menyetorkan hasil retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
BPK menegaskan kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Bupati Bogor Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh penerimaan retribusi wajib disetorkan ke kas daerah dan pembayaran dilakukan melalui sistem resmi yang disediakan pemerintah daerah.
Namun fakta pemeriksaan menunjukkan praktik pembayaran tunai kepada pengawas lapangan masih terjadi. Celah itu dinilai membuka ruang penyalahgunaan penerimaan daerah.
Situasi tersebut kini menjadi sorotan publik. Sebab, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut keterlambatan administrasi penyetoran, melainkan telah mengarah pada dugaan penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi.
BPK sendiri telah merekomendasikan kepada Bupati Bogor agar memperkuat pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pemungutan retribusi di lingkungan DLH.
Kini publik menunggu langkah lanjutan Pemerintah Kabupaten Bogor maupun aparat penegak hukum untuk memastikan apakah temuan tersebut hanya berhenti sebagai catatan administratif, atau berkembang menjadi proses hukum atas dugaan penyalahgunaan penerimaan daerah.
Di balik pungutan retribusi yang dibayarkan masyarakat demi layanan kebersihan, BPK justru menemukan fakta yang mengusik: uang negara sempat dipakai untuk kepentingan pribadi sebelum akhirnya dikembalikan setelah pemeriksaan dilakukan.
(ddy)

