Dua tersangka, berinisial KS (33) dan ES (26), yang diamankan pihak kepolisian karena membawa senjata yang tidak memiliki izin resmi.

trimedianews.com – Kab.Bogor.Polres Bogor berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin, melibatkan dua warga sipil setelah sebuah video peristiwa viral di media sosial X (Twitter). Dua tersangka, berinisial KS (33) dan ES (26), diamankan karena membawa senjata yang tidak memiliki izin resmi, sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH, SIK, MH, mengungkapkan pada konfrensi pers Selasa 15 Juli 2025, bahwa video viral tersebut menunjukkan dua pria yang masing-masing membawa benda diduga senjata api dan senjata tajam yang melibatkan adu mulut dengan seorang warga. Setelah diketahui patroli siber dan penyelidikan, bahwa kejadian tersebut terjadi di area PT BCMG Tani Berkah, Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor pada Jum’at 11 Juli 2025.

Dari hasil penemuan, terungkap bahwa kedua tersangka turun ke lokasi setelah menerima informasi mengenai masuknya sekelompok orang ke area perusahaan. Di lokasi, KS membawa parang dan sempat menempelkan senjata tersebut ke leher seorang warga sebelum menamparnya, yang memicu memicu fisik. Sementara itu, ES membawa airsoft gun yang diselipkan di pinggang dan juga menenteng parang yang terjatuh dari tangan rekannya.

Keduanya secara bergantian memegang dan menenteng senjata tersebut sambil berkonfrontasi dengan warga lainnya. Polisi menegaskan bahwa KS dan ES tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan senjata api maupun senjata tajam tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup satu bilah alat, satu unit airsoft gun jenis pistol warna hitam, serta dua rekaman video peristiwa.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyitaan barang bukti, dan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bogor menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang mengancam keamanan masyarakat, khususnya terkait dengan senjata oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. “Kami akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kapolres.

Sumber: Humas Polres Bogor.

(Arman, Fhirman)

Tinggalkan Balasan