trimedianews.com – Bogor.Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) menegaskan bahwa organisasinya merupakan organisasi advokat yang sah dan legal sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Umum PPKHI, Dheky Wijaya, S.H., M.H., menanggapi pernyataan salah satu pejabat publik yang menyebut hanya ada tujuh organisasi advokat yang diakui negara.

“ Pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyesatkan publik,” ujar Dheky melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (12/11/2025).

“ Ya faktanya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, putusan Mahkamah Konstitusi, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 dengan tegas mengakui eksistensi beberapa organisasi advokat di Indonesia,” tambah Dheky.

Menurutnya, putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010 juga menegaskan bahwa selama belum terbentuk satu wadah tunggal.

” Seluruh organisasi advokat yang memenuhi ketentuan undang-undang tetap sah menjalankan fungsi dan kewenangannya,” ujar Dheky.

Lebih lanjut, Dheky menegaskan bahwa PPKHI memiliki legalitas resmi melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Bahkan aktif dalam berbagai kegiatan kenegaraan, termasuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di DPR RI,” katanya.

Ia menjelaskan, Kementerian Hukum dan HAM tetap memproses administrasi advokat dari berbagai organisasi selama memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Advokat.

“Ini bukti bahwa pluralitas organisasi advokat masih diakui secara hukum,” tegas Dheky.

Menurutnya, sebagai organisasi profesi, PPKHI berkomitmen untuk membina, mengawasi, dan melindungi advokat agar menjalankan profesinya sesuai kode etik.

“PPKHI juga aktif dalam penyelenggaraan pendidikan hukum dan pelatihan profesi guna menjaga kualitas serta integritas advokat di Indonesia,” ucapnya.

Ia pun menyoroti dinamika dunia advokat, yakni reformasi UU Advokat perlu segera dilakukan untuk memperjelas tata kelola organisasi dan meningkatkan profesionalisme.

“Saya mendorong koordinasi antarorganisasi agar tercipta sinergi dalam menjaga integritas penegakan hukum. Dimana Advokat dari organisasi mana pun yang telah disumpah di Pengadilan Tinggi dan memenuhi ketentuan UU Advokat tetap sah berpraktik di seluruh Indonesia,” tutup Dheky.

(Dody)

Tinggalkan Balasan