trimedianews.com — Marselinus Edwin Hardhian, S.H., CMLC., Ketua Umum ARUKKI mengapresiasi sebesar-besarnya kepada tim penyidik KPK yang telah menahan salah satu terduga pelaku dan/atau intelektual dibalik Korupsi Kouta Haji 2024.

Yang dimana telah tercapainya asas dan tujuan dari perkumpulan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) serta Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang telah menjadi Pemohon mengajukan Praperadilan berkali-kali terkait Korupsi Kouta Haji 2024 dengan register perkara nomor 59/Pid.Pra/2025/PN. JKt.SEL dan 147/Pid.Pra/2025/PN. JKT.SEL, dalam hal tidak sahnya penundaan penyidikan yang dilakukan oleh KPK, sampai terduga para pelaku ditetapkan sebagai Tersangka dan segera ditahan oleh KPK.

Tidak ada perjuangan yang sia-sia untuk melahirkan keadilan bagi siapapun, dalam hal ini usut tuntas tindak pidana korupsi yang telah merugikan Negara. Ini adalah bentuk definisi NKRI HARGA MATI, memberantas para Koruptor!!

Equality Before The Law

(Galuh)

Tinggalkan Balasan