Alat Musik Angklung Gubrak Resmi Mendapatkan Sertifikat HAKI Dan KIK Sebagai Kesenian Asli Kabupaten Bogor

trimedianews.com – Kab.Bogor.Forum gemar membaca Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor memberikan respon baik, mengenai alat musik tradisional berjenis angklung gubrak.

Alat musik angklung gubrak ini, sudah mendapatkan sertifikat kekayaan intelektual komunal (KIK) dan termasuk Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI ), yang sudah didaftarkan ke Kemenkumham. 

Ketua forum gemar membaca MS, Sabiq Murod menyampaikan satu kebanggaan bagi masyarakat kabupaten Bogor terutama di bidang kesenian yang sudah mendapatkan KIK dan HAKI ini atas dorongan dari salah satu tokoh pemuda di kabupaten Bogor.

“Kesenian angklung gubrak, perjuangan sosok kang ade wardana, dan kami sangat mengapresiasi  dalam usaha dan keyakinan nya membawa kesenian asli kabupaten bogor, hingga mendapatkan HAKI dan KIK,”kata Sabiq, Sabtu 10 Agustus 2024.

Menurutnya, wilayah yang luas ini, Kabupaten bogor memiliki banyak kesenian akan tetapi hanya sedikit yang bisa di publikasikan secara umum. Hal ini, dikenal kondisi ini tentunya sangat memprihahatinkan.

“Harusnya sikap dari pemerintah yang peka dalam kesenian di wilayahnya, kami melihat begitu abai terhadap kesenian turunan nenek moyang yang seharusnya di jaga dan di lestarikan ini,” ujar dia.

Dengan mempunyai hak paten ini, kata dia, kesenian angklung gubrak bisa dikenalkan ataupun di promosikan secara internasional, dan itu harus adanya peran dari pemerintah yang mendorong kesenian milik kabupaten Bogor.

“Kita juga butuh sosok yang mampu mengawal serta melestarikan kebudayaan kabupaten Bogor, sebab budaya harus di lestarikan karna itu merupakan kebangaan kami sebagai putra daerah,” pungkas dia.


(Wawan.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *