Keterangan Foto : Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden RI (dok.ist)

Jakarta.Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota kepolisian sebagai tersangka dan langsung menjebloskan mereka ke Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Ketiga tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto tersebut, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH yang diduga terlibat dalam praktik penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon sepanjang 2025 hingga 2026.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (03/11/2026) malam.

Kasus ini mencakup dugaan penyadapan tanpa prosedur resmi, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data yang diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ungkap Asep dalam konferensi pers tersebut.

Asep menjelaskan bahwa penetapan ketiga tersangka merupakan hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri dengan menggunakan pendekatan investigasi ilmiah atau scientific investigation.

Penyidik sebelumnya mendalami dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa hak terhadap informasi atau sistem elektronik.

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga memberikan perintah penyadapan tanpa mengikuti mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan dalam tata cara penyadapan Polri.

Asep mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem penyadapan tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga menjadi sasaran penyadapan meskipun tidak memiliki hubungan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara pidana.

“Kemudian disadap tanpa kaitan dan penegakkan hukum berdasar UU yang berlaku,” ujar Asep.

Aktivitas penyadapan yang menjadi objek penyidikan tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Dalam pemberitaan mengenai pengungkapan kasus ini, Presiden Prabowo Subianto disebut sebagai salah satu tokoh yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal.

Selain Presiden, terdapat sejumlah nomor telepon lain yang juga diduga masuk dalam sistem penyadapan tanpa dasar penegakan hukum yang sah.

Penyidik turut menemukan dugaan tindakan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan tersebut.

Menurut Asep, pada Oktober 2026 para tersangka diduga memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan yang sebelumnya telah dilakukan.

Penghapusan tersebut diduga mencakup jejak aktivitas atau log dalam sistem elektronik untuk menghilangkan rekam jejak penyadapan.

“Para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa ada kaitan dengan oenegakan hukum dan menghapus jejak log untuk menghilangkan jejak tersebut,” jelas Asep.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri juga telah mengamankan sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat perangkat penyimpanan data berupa flashdisk.

Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang dilakukan penyidik untuk mengungkap dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.

Setelah menetapkan status tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap ketiga anggota polisi yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Ketiga tersangka kami tahan di rutan mabes polri,” kata Asep kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (03/11/2026).

Dengan penahanan tersebut, LSP, ASN, dan EH kini menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian karena dugaan penyadapan yang dilakukan para tersangka disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Meskipun tiga tersangka telah ditetapkan dan ditahan, rincian mengenai peran masing-masing tersangka dalam memberikan perintah penyadapan maupun penghapusan data belum dijabarkan secara menyeluruh dalam keterangan tersebut.

Pengungkapan ini menandai perkembangan penyidikan perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang semestinya.

(ddy)


Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca