trimedianews.com – Bogor.Ancaman terhadap keamanan anak di era digital kian beragam, salah satunya melalui praktik child grooming. Fenomena ini menjadi perhatian serius karena pelakunya seringkali menggunakan manipulasi psikologis yang halus sebelum melakukan aksi kejahatan seksual.
Apa Itu Child Grooming?
Berdasarkan informasi edukasi yang dirilis otoritas terkait, child grooming adalah upaya sistematis dari orang dewasa untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan ikatan emosional dengan anak atau remaja. Tujuan akhirnya sangat berbahaya: yakni untuk melakukan pelecehan, eksploitasi, atau kekerasan seksual.
Empat Tahapan yang Harus Diwaspadai
Masyarakat, terutama orang tua, diminta untuk mengenali empat tahapan umum yang dilakukan oleh pelaku:
- Targeting: Pelaku memilih korban, biasanya menyasar anak yang terlihat kesepian atau membutuhkan perhatian.
- Gaining Trust: Membangun kepercayaan dengan memberikan hadiah atau pujian berlebihan secara terus-menerus.
- Isolasi: Menciptakan kondisi di mana anak merasa hanya pelaku yang benar-benar memahaminya, sehingga anak menjauh dari lingkungan sosial dan keluarga.
- Sexualization: Mulai menjurus ke percakapan seksual hingga meminta kiriman foto atau video asusila.
Sanksi Hukum Berat Menanti
Di Indonesia, tindakan ini tidak hanya dikecam secara moral tetapi juga diatur ketat oleh hukum. Pelaku dapat dijerat dengan:
- UU No. 35 Tahun 2014 (Perubahan UU Perlindungan Anak): Pasal 76E & 82 melarang tipu muslihat atau membujuk anak untuk perbuatan cabul. Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
- UU No. 12 Tahun 2022 (UU TPKS): Khusus mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik yang sering menjadi medium awal grooming.
Langkah Penyelamatan
Pesan utama bagi korban dan saksi adalah: “Anak tidak pernah bersalah.” Pelaku adalah pihak yang memanipulasi kepercayaan tersebut. Jika menemukan indikasi grooming, segera lakukan langkah berikut:
- Simpan Bukti: Jangan hapus riwayat chat atau foto.
- Bicara: Laporkan kepada orang dewasa yang dapat dipercaya.
- Lapor: Hubungi pihak berwajib.
Pemerintah menyediakan kontak darurat melalui Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di Hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129, serta layanan Polisi di nomor 110.
(Redaksi)

