aksi yang dilakukan oleh Koalisi Perempuan Anti Pelecehan (KPAP) di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta agar FA Tersangka kasus pelecehan terhadap bekas anak buahnya Insial RIS tahun 2022 segera diproses hukum dan ditangkap.Senin 6 April 2026.

trimedianews.com – Jakarta.Dewan Pimpinan Daerah Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta melayangkan protes keras terkait lambannya penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tersangka berinisial F.A (Faisal) terhadap korban R.I.S. Pernyataan sikap ini muncul menyusul aksi dari Koalisi Perempuan Anti Pelecehan (KPAP) yang sebelumnya menyuarakan isu serupa di depan Polda Metro Jaya dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak pada 1 dan 6 April 2026.

Kronologi Kasus dan Kekecewaan Terhadap Penegak Hukum

Berdasarkan keterangan resmi yang ditandatangani oleh Ketua API DPD DKI Jakarta, Irvan Ardiansyah, S.H., kasus ini dilaporkan sejak 8 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/2300/IV/SPKT/Polda Metro Jaya, atas dugaan tindak pidana yang terjadi pada tahun 2022. Meski Faisal telah ditetapkan sebagai tersangka, API menilai belum ada langkah hukum progresif yang diambil oleh pihak berwenang.

API DKI Jakarta menyoroti dua institusi utama dalam pernyataan sikapnya:

  • Polda Metro Jaya: Dikecam karena dinilai tidak profesional dan gagal memberikan kepastian hukum akibat lambannya penanganan perkara.
  • Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta: Disorot karena adanya penundaan penanganan yang memperkuat dugaan ketidaksinkronan atau kelalaian dalam proses hukum.

Tuntutan Tegas: Segera Tahan Tersangka

Dalam poin-poin pernyataannya, API menegaskan bahwa perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana Pasal 6B dan/atau Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Oleh karena itu, mereka mendesak aparat untuk:

  1. Melakukan Penahanan: Segera menahan tersangka Faisal untuk mencegah penghilangan barang bukti dan memberikan perlindungan nyata bagi korban.
  2. Transparansi Proses: Menghentikan segala bentuk penundaan dan menutup ruang bagi potensi intervensi atau konflik kepentingan oleh oknum penegak hukum.
  3. Menolak Damai: API menolak keras penyelesaian di luar jalur hukum pidana (keadilan restoratif), mengingat kasus ini merupakan delik serius.

Komitmen Pengawalan Kasus

“Keadilan yang ditunda adalah keadilan yang dikhianati,” tulis API dalam permyataan tertanggal 20 April 2026 tersebut. Mereka menganggap penundaan ini mencederai rasa keadilan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

API DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas tanpa kompromi guna memastikan korban R.I.S mendapatkan keadilan yang semestinya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan