Keterangan gambar : Diving Safni S.H

trimedianews.com – Jakarta Timur.Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta secara resmi melaporkan dugaan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol secara ilegal di wilayah Klender, Cakung, Jakarta Timur ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (14/5/2026).

Laporan tersebut diajukan atas nama klien mereka, Irvan Ardian Syah, S.H., warga Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Tim kuasa hukum yang mendampingi terdiri dari Rinaldi Putra, S.H., Muhammad Nur Fikri, S.H., M.H., Zainudin Firdaus, S.H., M.H., Zainal Arifin, S.H., Abdul Mujib, S.H., Mohammad Kosim, S.H., serta Diving Safni, S.H.

Berdasarkan hasil pemantauan serta informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar, tim kuasa hukum menduga sebuah warung di Jalan Swadaya PLN, Klender, digunakan sebagai lokasi peredaran obat keras tanpa izin resmi dan tanpa kewenangan hukum yang sah.

Kuasa hukum menilai aktivitas tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat dan dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan sosial, khususnya generasi muda.

“Kami melihat adanya pola aktivitas yang patut diduga sebagai upaya menghindari penegakan hukum. Setiap terdapat kedatangan aparat, lokasi tersebut mendadak tutup. Namun setelah situasi dianggap aman, aktivitas kembali berjalan seperti biasa,” ujar Diving Safni, S.H., mewakili tim kuasa hukum.

Menurut kronologi yang disampaikan dalam pengaduan, laporan awal telah dilakukan melalui layanan darurat 110 pada 21 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Cakung yang dipimpin IPTU Taufik Hidayat, S.H., mendatangi lokasi pada 22 April 2026.

Namun saat pengecekan dilakukan, lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran obat tersebut dalam keadaan tutup. Dokumentasi kedatangan aparat kepolisian tersebut juga disebut sempat beredar melalui media sosial.

Selanjutnya pada 8 Mei 2026, aparat kembali mendatangi lokasi untuk meminta keterangan dari warga sekitar. Akan tetapi, berdasarkan pemantauan masyarakat, pada 10 Mei 2026 lokasi tersebut disebut kembali beroperasi.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai terdapat dugaan praktik peredaran obat keras ilegal yang dilakukan secara berulang dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Dalam pengaduannya, tim kuasa hukum meminta Polres Metro Jakarta Timur melakukan langkah hukum yang menyeluruh, termasuk penyelidikan lebih lanjut, pengintaian, penggerebekan, penyitaan barang bukti, serta penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Perkara tersebut diduga berkaitan dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat. Hak warga negara untuk memperoleh lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari peredaran obat-obatan berbahaya dijamin secara konstitusional,” tegas Diving Safni.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, pengaduan masyarakat tersebut telah diterima secara resmi oleh SPKT Polres Metro Jakarta Timur. Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan