Ketrangan gambar : M.Daniel S.H pengacara Tim Advokasi Santri

trimedianews.com – Kab.Bogor. Tim Advokasi Santri (TAS) memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan kasus hukum pelecehan seksual yang menimpa santriwati di Pesantren Al Adzkar, Cijeruk, Kabupaten Bogor. Keterangan ini disampaikan oleh perwakilan tim hukum, *M. Daniel, S.H., sesaat setelah persidangan agenda putusan selesai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (12/05/2026).

Vonis Maksimal untuk Terdakwa

Dalam keterangannya, M. Daniel menyampaikan bahwa Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa, Aji Firmansyah alias AF alias Abdurahman Sahil. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

“Hari ini sidang putusan telah selesai. Hakim memutuskan terdakwa Aji Firmansyah bersalah dengan vonis pidana selama dua tahun. Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Cibinong yang memberikan vonis maksimal dalam perkara ini,” ujar Daniel di hadapan warga Gang Ace yang hadir memberikan dukungan moral kepada korban.

Fakta Hukum, Bukan Fitnah.

Daniel menegaskan bahwa vonis ini menjadi bukti sah secara hukum bahwa peristiwa pelecehan tersebut benar-benar terjadi (faktual). Ia berharap tidak ada lagi spekulasi atau kontroversi di tengah masyarakat yang menyebut kasus ini sebagai fitnah.

“Ini adalah kondisi riil, perbuatannya nyata ada, dan sudah divonis untuk perkara pertama. Jadi tidak ada lagi isu yang menyatakan ini fitnah. Ini adalah fakta hukum,” tegasnya.

Laporan Baru dan Tersangka Lain.

Lebih lanjut, Tim Advokasi mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan “pintu masuk” bagi pengungkapan kasus serupa lainnya. Saat ini, terdapat laporan perkara lain yang sedang diproses oleh Polres Bogor dengan korban yang berbeda namun melibatkan tersangka yang sama.

Perkara Pertama: Sudah diputus (vonis) oleh PN Cibinong.

Perkara Kedua: Melibatkan tersangka yang sama (Aji Firmansyah), masih dalam proses penyidikan kepolisian.

Tersangka Lain:Terdapat laporan terhadap oknum tersangka lain dengan korban yang berbeda yang juga tengah diproses di Polres Bogor.

Dukungan Warga Kunci Keberanian Korban.

Tim Advokasi menyadari bahwa kasus pelecehan seksual adalah isu sensitif yang seringkali membuat korban merasa takut untuk melapor karena khawatir dikucilkan. Oleh karena itu, dukungan dari warga sekitar sangatlah krusial.

“Kami meminta pendampingan dan solidaritas dari warga. Jika warga solid mendukung, korban-korban lain akan berani untuk speak up dan melapor. Jangan sampai mereka merasa takut atau sendirian,” tambahnya.

Menjaga Marwah Pesantren

Di akhir keterangannya, M. Daniel menekankan bahwa langkah hukum ini diambil justru untuk melindungi reputasi institusi pesantren secara umum. Menurutnya, tindakan pelecehan tersebut adalah perbuatan oknum, bukan mencerminkan institusi pondok pesantrennya.

“Kita tidak ingin kasus ini mencoreng reputasi pesantren. Yang salah bukan institusinya, melainkan oknumnya. Karena itu, hukum harus ditegakkan seberat-beratnya agar memberikan efek jera dan memastikan tidak ada lagi santriwati yang menjadi korban di masa depan,” pungkasnya.

(Abdullah, Fhirman, Galuh)

One thought on “Keadilan bagi Santriwati Al Adzkar Cijeruk Bogor: Hakim PN Cibinong Vonis Maksimal Pelaku Kekerasan Seksual.”
  1. Alhamdulillah akhirnya terbukti bersalah dan di vonis maksimal. Semoga kebenaran selalu terungkap 🤲🤲

Tinggalkan Balasan