trimedianews.com- Banten, 6 Mei 2026, Solidaritas Peduli Satpam menyoroti dugaan penangkapan sewenang-wenang terhadap tiga anggota satpam di wilayah hukum Polda Banten. Menurut keterangan yang dihimpun, penangkapan dilakukan tanpa prosedur yang sah menurut ketentuan KUHAP, dan berangkat dari laporan yang sempat viral di media sosial, bukan dari proses hukum yang memenuhi standar formil.
Dalam rilis yang disampaikan kepada media pada Rabu 6 Mei 2026, pihak Solidaritas Peduli Satpam menyatakan bahwa saat ketiga satpam tersebut ditemui oleh pihak perusahaan, oknum Kanit Unit III Jatanras Polda Banten yang menangani perkara tidak dapat menunjukkan empat dokumen formil wajib, yakni:
1. Surat Perintah Tugas
2. Surat Penetapan Tersangka
3. Surat Penangkapan
4. Surat Penahanan
Lebih lanjut, Solidaritas Peduli Satpam menegaskan bahwa kondisi tersebut disaksikan langsung oleh Propam Polda Banten di ruangan Unit III Polda Banten. Artinya, pengawas internal disebut mengetahui bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum Unit III Jatanras berpotensi tidak sesuai ketentuan formil. Ironisnya, menurut rilis ini, penangkapan tetap berjalan meskipun terdapat indikasi pelanggaran prosedur.
Dugaan pelanggaran prosedural dalam KUHAP
Solidaritas Peduli Satpam merinci adanya rangkaian dugaan pelanggaran hukum, antara lain:
– Tanpa surat panggilan klarifikasi, yang dinilai melanggar **KUHAP Pasal 22 ayat (1).
– Tanpa penetapan tersangka yang sah, dinilai bertentangan dengan KUHAP Pasal 90 serta mengabaikan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
– Tanpa surat penangkapan, dinilai melanggar KUHAP Pasal 95 ayat (1) dan (2).
– Tanpa surat penahanan, dinilai melanggar KUHAP Pasal 100 ayat (3) dan (4).
– Tanpa surat perintah tugas, sehingga tindakan kepolisian dinilai tidak memenuhi dasar perintah sebagaimana diatur dalam ketentuan internal, termasuk Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Solidaritas Peduli Satpam menyebut bahwa ketidakmampuan menunjukkan dokumen-dokumen tersebut di hadapan perusahaan dan Propam menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran formil, sehingga tindakan yang dilakukan berpotensi dinilai cacat prosedur.
Tuntutan Solidaritas Peduli Satpam
Melalui rilisnya, Solidaritas Peduli Satpam menyampaikan sejumlah tuntutan:
1. Kapolda Banten diminta segera melakukan evaluasi kinerja Unit III Jatanras dan **membebaskan ketiga satpam** apabila penangkapan dinilai cacat formil dan prosedural.
2. Divpropam Mabes Polri diminta mengambil alih pemeriksaan, karena Propam Polda Banten disebut telah menyaksikan dugaan pelanggaran, namun belum ada tindakan korektif.
3. Kompolnas dan Komnas HAM diminta turun untuk memastikan pemulihan hak asasi ketiga satpam.
4. Proses hukum diminta dikembalikan sesuai rel KUHAP, karena menurut Solidaritas Peduli Satpam, viralitas tidak dapat dijadikan alat bukti.
“Viralitas tidak boleh mengalahkan legalitas. Polisi yang presisi bekerja dengan surat, bukan dengan desakan opini”, tegas Solidaritas Peduli Satpam dalam rilisnya.
(Redaksi)
