Keterangan Foto : Ilustrasi (dok.shuttershock.com)

trimedianews.co – Jakarta.Mandeknya kasus dugaan pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, dengan korban RIS dan tersangka FA, yang sudah setahun tak kunjung ke ranah pengadilan, mendapat sorotan Praktisi Hukum Hujjatul Baihaqi H, S.H, dari BDR Law Office.

” Lambannya penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual membuktikan bahwa penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana kekerasan seksual masih menganut cara lama yang konservatif.”

” Padahal sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), penegakan hukum dalam tindak pidana kekerasan seksual sudah progresif dengan mengedepankan pendekatan dan perlindungan terhadap korban,” ungkap Baihaqi kepada awak media, Minggu (19/04/2026).

” Ya ini sudah setahun dilaporkan ke Polda Metro Jaya, tapi sampai saat ini pelaku FA, yang sudah ditetapkan tersangka masih belum juga ditangkap,” tambahnya.

Baihaqi juga mengatakan, pembuktian dalam perkara ini pun justru lebih mudah, relasi kuasa yang sering melatarbelakangi terjadinya pembungkaman terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual ini.” Harusnya dapat diputus dengan adanya semangat impunitas dalam pemberlakuan UU TPKS yang seharusnya dipegang dan dilaksanakan oleh para penegak hukum,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjutnya, tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda proses penegakan hukum dalam laporan korban “RIS” ini, jika tidak maka kepolisian secara tidak langsung telah bersekongkol atau setidaknya memberikan kebebasan bagi tindakan pelecehan seksual di Republik ini,” pungkas Baihaqi.

Diketahui sebelumnya telah terjadi dugaan pelecehan seksual yang terjadi dilingkungan perusahaan swasta di Jakarta terhadap seorang wanita berinisial RIS yang dilakukan oleh atasannya berinisial FA pada tahun 2022. Kasus ini telah dilaporkan di Polda Metro Jaya pada tahun 2025 namun hingga kini belum berlanjut pada proses pengadilan.

Sekelompok masa yang berasal dari Koalisi Perempuan Anti Pelecehan (KPAP) pada tanggal 1 dan 6 April 2026 telah mendatangi Polda Metro Jaya dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan aksi solidaritas untuk menuntut segera dilakukannya proses peradilan bagi terduga pelaku pelecehan dan perlindungan hak bagi korban.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan