Pembungkaman Struktural ala Orde Baru Terhadap Film Pesta Babi

trimedianews.com – Bogor.Publik baru-baru ini dikejutkan oleh upaya pemerintah yang mencoba menghentikan atau melarang agenda nonton bareng (nobar) film dokumenter “Pesta Babi” yang dirilis oleh WatchDoc. Alasan yang dikemukakan pun tidak jelas dan tidak berdasar. Tindakan ini tidak hanya berlebihan, tetapi juga mengirimkan sinyal buruk bagi masa depan demokrasi dan kebebasan berekspresi di negeri ini.


Apa dasarnya? Jika film ini dianggap bermasalah, masih ada mekanisme hukum yang jelas, seperti uji materi atau peringatan dari lembaga sensor. Namun, melarang nobar secara preemtif, tanpa proses yang transparan, adalah bentuk pembungkaman struktural yang berbahaya. Ini mengingatkan kita pada praktik represif masa lalu yang membungkam suara-suara kritis hanya karena dianggap “tidak nyaman” bagi kekuasaan.


Kemerdekaan berekspresi adalah hak asasi yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Setiap warga negara berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Melarang nobar berarti merampas hak publik untuk mengakses informasi dan membentuk opini secara kolektif.


Ini bukan soal setuju atau tidak setuju dengan isi film. Ini soal prinsip: apakah kita masih percaya pada ruang publik yang sehat, di mana gagasan diuji melalui debat, bukan pelarangan. Jika setiap kali ada karya yang tidak disukai pemerintah langsung dilarang tanpa dasar yang kuat, maka kita sedang membangun kembali tembok pembungkaman. Jangan kembalikan kami ke zaman Orde Baru, di mana izin terbit dan nobar sekalipun bisa dicabut hanya karena dianggap mengganggu stabilitas semu.


Kami menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivitas nobar film “Pesta Babi”. Biarkan publik menonton, menilai, dan mendiskusikannya secara dewasa. Jika ada kekeliruan faktual, kritik dan koreksi adalah jawabannya, bukan larangan. Pemerintah seharusnya menjadi pelindung hak-hak warga negara, bukan algojo kebebasan sipil.

Penulis: Yunandra Sowakil

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan