trimedianews.com – Kab.Bogor.Kegiatan Education Traning Plus (ETP) untuk siswa – siswi kelas VII dan VIII SMP Negeri 1 Rancabungur Kabupaten Bogor dengan tujuan Bandung pada tanggal 25 Mei 2026 dengan biaya Rp 700ribu persiswa menuai sorotan tajam Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Diberitakan sebelumnya, kegiatan ETP merupakan kegiatan yang telah ditindaklanjut dari komite sekolah dengan orangtua siswa SMP Negeri 1 Rancabungur. Dengan beban biaya Rp 700ribu persiswa tersebut akan berangkat ke Bandung dengan lokasi Musium Geologi dan Trans Studio Bandung.

” Iya ini banyak hampir semua orangtua menolak untuk ikut berangkat dalam ETP tersebut. Selain biaya, persiapan diumumkannya juga baru sekitar sebulan lalu,” ungkap Sumber yang tidak disebutkan identitasnya, kepada trimedianews.com, Selasa (12/05/2026).

Selain itu juga, lanjut Sumber, Kepala Sekolah memaksakan untuk semua ikut ETP tersebut. Bahkan sampai datang ke kelas – kelas dan marah – marah kepada anak – anak,” tambah Sumber.

” Yang buat orangtua tidak terima itu karena Kepsek marah – marah ke anak – anak di kelas. Kegiatan ETP mendadak bukan dari awal anak-anak masuk, tapi hanya satu bulan saja pemberitahuannya,” tegas Sumber.

” Bahkan yang jelas dalam satu kelas saja.ada siswa 40 tapi yang ikut hanya 6 anak, dan Kepsek marah – marah kepada anak – anak,” jelas Sumber.

Terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Dr. Rusliandy, S.STP., M.Si., M.E akan segera mengklarifikasi perihal kegiatan ETP di SMPN 1 Rancabungur tersebut.

” Ya kami akan segera klarifikasi hal tersebut.” Nanti tim akan klarifikasi, dan panggil pihak sekolah,” tegas Rusliandy saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Selasa (12/05/2026).

Seperti yang telah diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan aturan terbaru yang melarang kegiatan study tour, wisuda kelulusan, serta perjalanan wisata (piknik) dalam bentuk dan nama apa pun yang diselenggarakan oleh sekolah Negeri maupun Swasta.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 43/PK.03.04/KESRA, yang telah melalui pengkajian matang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Aturan ini diterbitkan dengan tujuan menjaga keselamatan peserta didik serta mengurangi beban finansial orang tua.

Namun, pada praktiknya, masih terdapat sekolah negeri maupun swasta yang tetap nekat menyelenggarakan kegiatan tour, dengan dalih telah terlanjur membayar biro travel dan memesan lokasi tujuan.

Padahal, imbauan Gubernur Dedi Mulyadi telah secara tegas menyertakan sanksi administratif bagi satuan pendidikan yang tetap melanggar. Sanksi tersebut di antaranya:

• Teguran tertulis dari Dinas Pendidikan,
• Evaluasi terhadap kepala sekolah,
• Rekomendasi pencopotan jabatan untuk sekolah negeri,
• Hingga pencabutan izin operasional bagi sekolah swasta.





(Dody)

Tinggalkan Balasan