trimedianews.com – Bogor.Kabupaten Bogor merupakan kabupaten dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, mendekati 6 juta jiwa, dengan karakteristik geografis yang kompleks dan bentang wilayah yang sangat luas.Dalam perspektif pembangunan, kondisi tersebut semestinya melahirkan paradigma kebijakan yang berorientasi pada pemerataan, bukan sekadar akselerasi pembangunan di pusat-pusat pertumbuhan, Namun analisis empiris menunjukkan bahwa ketimpangan pembangunan masih menjadi persoalan struktural. Akses terhadap pelayanan kesehatan, kualitas pendidikan, konektivitas infrastruktur, kesempatan ekonomi, hingga angka kemiskinan masih memperlihatkan disparitas yang cukup signifikan, terutama di kawasan Bogor Barat.
Tahun 2025 menjadi momentum lahirnya ekspektasi baru. Sejak dilantiknya kepemimpinan Kabupaten Bogor pada 20 Februari 2025dengan mengusung visi “Bogor Istimewa dan Gemilang“, masyarakat berharap terjadi transformasi pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Akan tetapi, setelah hampir satu tahun pemerintahan berjalan, akselerasi pembangunan masih lebih dominan terkonsentrasi di kawasan strategis Cibinong dan wilayah penyangga pusat pemerintahan.Di sisi lain, pembangunan berbagai kawasan strategis di sekitar Hambalang memperlihatkan bahwa negara memiliki kapasitas menghadirkan pembangunan dalam skala besar. Namun, kontradiksi muncul ketika pada waktu yang sama masyarakat Bogor Barat masih menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan dasar.
Maka hari ini saya mencoba untuk menarasikan ulang dan bertanya.Pertanyaannya sederhana,apakah pembangunan telah disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, atau masih berorientasi pada pusat-pusat kekuasaan?.Narasi yang hari ini kita bangun bukan untuk menegasikan capaian pemerintah daerah, melainkan menjadi evaluasi akademis terhadap relevansi arah pembangunan yang sedang berlangsung. Sebab, validitas sebuah pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya nilai investasi ataupun megahnya infrastruktur, melainkan dari sejauh mana manfaatnya dapat dielaborasi dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Hari ini kita juga melihat konteks demokrasi lokal. DPRD yang seharusnya memiliki mekanisme pengawasan sebagai representasi kepentingan rakyat. Fungsi tersebut tidak boleh berhenti pada formalitas kelembagaan, melainkan harus diwujudkan melalui kontrol yang objektif, kritis, dan independen terhadap setiap kebijakan publik. Ketika fungsi pengawasan kehilangan daya kritis, maka keseimbangan antara eksekutif dan legislatif berpotensi mengalami degradasi, sehingga aspirasi masyarakat tidak lagi memperoleh ruang representasi yang optimal. Kita rasa hari ini DPRD lebih berfungsi sebagai jubir eksekutif yang secara marwah dan taring sudah hilang, karena kita harus jujur menyampaikan bahwa Ketua DPRD dan Bupati adalah kader yang terafiliasi oleh partai yang sama. Bogor Istimewa dan Gemilang gagal secara prinsip dan ideal, karena KESEJAHTERAAN HANYA SELESAI DI HALAMAN RUMAH PRESIDEN, BELUM UNTUK BOGOR BARAT.
Oleh: M.Afif.Z (Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bogor Raya, Fakultas FKIP)
