Keterangan pers Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Jum'at 19 Juni 2026.

trimedianews.com – Kab.Bogor.Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terus berupaya mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas dan berorientasi pada pemulihan keuangan negara/daerah melalui optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara/daerah dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara Tahun Anggaran 2021. Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor: PRINT 04.G/M.2.18/Fd.2/02/2026 tanggal 20 Februari 2026 terkait pelaksanaan
pekerjaan Pembangunan RSUD Bogor Utara Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp93.445.975.291,- (sembilan puluh tiga miliar empat ratus empat puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah).

Dalam keterangan persnya pada Jum’at 19 Juni 2026 Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menyampaikan beberapa hal sebagai berikut; Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/LHP/XXI/04/2024 tanggal 23 April 2024 atas pembangunan gedung RSUD Kabupaten Bogor Utara terdapat temuan kerugian negara/daerah sejumlah Rp9.179.191.850,88 dengan rincian sebagai
berikut :

  1. Sejumlah Rp1.117.013.918,- (Satu Milyar Seratus Tujuh Belas Juta Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus Delapan Belas Rupiah) yang disebabkan oleh PT.DAYA CIPTA DIANRANCANA dalam proses pengawasan manajemen konstruksi;
  2. Sejumlah Rp8.062.177.932,88 (Delapan Milyar Enam Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Koma Delapan Delapan Rupiah yang disebabkan oleh PT JASA SEMANGGI ENJINIRING
    dalam proses pelaksanaan pembangunan kontruksi.

Ditemukan adanya perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah.

Kerugian tersebut antara lain berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan konstruksi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, termasuk proses pemilihan penyedia jasa manajemen konstruksi yang dipaksakan sehingga tidak didukung oleh kualitas dan kualifikasi teknis yang memadai, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas hasil pekerjaan pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara. Sehubungan dengan hal tersebut, PT DAYA CIPTA DIANRANCANA selaku penyedia jasa manajemen konstruksi telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara/daerah kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebesar Rp1.117.013.918,- (satu miliar seratus tujuh belas juta tiga belas ribu sembilan ratus delapan belas rupiah).

Namun demikian, sebagaimana ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Saat ini, TimPenyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor masih terus melakukan pengembangan dalam proses penanganan perkara pada tahap penyidikan guna memastikan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara/daerah dapat berjalan secara optimal, terukur, dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sampai dengan saat ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah melakukan pemeriksaan terhadap 61 (enam puluh satu) orang saksi yang terdiri dari Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, tenaga ahli, serta pihak-pihak terkait lainnya. Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang ahli yang memiliki kompetensi di bidang hukum pidana, keuangan negara, pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP), konstruksi, dan pemeriksaan keuangan negara (BPK).

Dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga telah melakukan tindakan penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta benda sitaan lainnya yang memiliki keterkaitan dengan materi pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara Tahun Anggaran 2021. Selain itu, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akan terus melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan guna memastikan proses penyidikan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang berkualitas dan
berorientasi pada pemulihan keuangan negara/daerah. Tim Penyidik terus mendorong percepatan pengembalian kerugian keuangan negara/daerah melalui proses penegakan hukum yang transparan, efektif, menyeluruh, dan akuntabel.

Langkah tersebut dilakukan dalam rangka optimalisasi proses pemulihan keuangan negara/daerah tanpa mengurangi proses pertanggungjawaban pidana secara objektif dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

(ddy)

Tinggalkan Balasan