trimedianews.com – Kab.Bogor.Gelombang keresahan dan penolakan keras melanda masyarakat di tiga kecamatan di Kabupaten Bogor, yakni Kecamatan Parung, Kemang, dan Ciseeng. Warga lintas agama bersama para tokoh masyarakat, alim ulama, hingga wali murid bersatu menyatakan penolakan mutlak terhadap keberadaan dan operasional akomodasi komersial berkedok hotel melati dengan nama usaha Penginapan “OTW” yang berlokasi di wilayah Desa Iwul.

Puluhan masyarakat terdiri dari kalangan ulama dan masyarakat mendatangi kantor DPRD Kab.Bogor pada Senin (22/6/2026), untuk melakukan audensi dengan anggota dewan.

Keberadaan penginapan tersebut dinilai telah mencoreng marwah Kabupaten Bogor sebagai wilayah religius yang memiliki basis pondok pesantren terbesar kedua di Jawa Barat, serta mengancam moralitas generasi muda akibat indikasi kuat praktik prostitusi terselubung dan eksploitasi anak di bawah umur.

Kronologi Awal: Manipulasi Izin dan Keresahan Warga


Berdasarkan dokumen kronologis yang dirilis oleh Perwakilan Forum Tokoh Masyarakat Alim Ulama Parung Kemang Ciseeng yang diterima trimedianews.com pada (22/6/2026), kecurigaan warga bermula pada awal tahun 2024. Saat aktivitas konstruksi dimulai di depan jalan utama Jl. Mad Noer, Desa Iwul, pihak pengelola tidak pernah melakukan sosialisasi resmi secara terbuka kepada masyarakat sekitar maupun lembaga pendidikan dan tempat ibadah yang berada dalam radius dekat.

“Awalnya informasi yang beredar di media sosial dan percakapan warga menyebutkan bangunan tersebut akan digunakan untuk usaha kontrakan. Namun, belakangan terungkap melalui dokumen perizinan bahwa statusnya adalah hotel melati,” ungkap perwakilan warga dalam dokumen tersebut.

Radius penginapan ini terhitung sangat dekat dengan berbagai lembaga pendidikan Islam ternama, di antaranya Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, Muhammadiyah Boarding School, Ponpes Annur, Ponpes Darussunnah, Ponpes Tuhfatunnisa, serta Masjid Jami Al Ikhlas.

Indikasi Prostitusi Bertarif Murah dan Eksploitasi Anak


Keresahan warga memuncak seiring berjalannya waktu ketika ditemukan laporan dan kesaksian dari masyarakat mengenai aktivitas tidak wajar. Banyak ditemukan siswa berseragam sekolah yang bebas keluar-masuk penginapan tersebut tanpa pengawasan ketat.


Kondisi ini diperparah dengan temuan bukti digital berupa flyer promosi yang diposting secara terbuka di akun media sosial resmi milik Penginapan “OTW”. Dalam promosi tersebut, pengelola secara terang-terangan menerapkan tarif sewa jangka pendek (per jam atau short time), dengan rincian harga Rp50.000 untuk 1 jam, Rp60.000 untuk 2 jam, dan Rp90.000 untuk 3 jam.


Sistem tarif per jam ini dinilai warga menjadi pemicu utama suburnya praktik asusila dan perzinaan. Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat Kabupaten Bogor saat ini berada di urutan pertama dalam kasus penularan HIV/AIDS se-Jawa Barat.

Perlawanan Warga: Dari Aksi Damai Hingga Penyegelan


Warga awalnya mencoba menempuh jalur kekeluargaan dengan menyampaikan keberatan lisan kepada kepala desa, camat, hingga Sekda Pemda Bogor sepanjang tahun 2024 hingga awal 2025, namun tidak mendapatkan kejelasan pengawasan yang konkret.
Merasa laporan mereka lambat direspons, pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar 2.000 warga turun ke jalan menggelar Aksi Damai di depan penginapan. Aksi ini membuahkan hasil sementara di mana pengelola, yang diwakili oleh seseorang bernama Rey Gie, menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan operasional karena belum memiliki izin lengkap. Warga juga melakukan penggalangan petisi tanda tangan penolakan massal.

Namun, ketenangan warga kembali terusik. Memasuki awal Desember 2025, penginapan tersebut kedapatan beroperasi kembali secara diam-diam. Puncaknya, pada malam 1 Ramadhan atau tanggal 22 Februari 2026, warga bersama para pemuda memasang spanduk penolakan besar-besaran. Keesokan harinya, aparat gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bogor, Camat Parung, DPMPTSP, Polsek, hingga Babinsa langsung turun ke lokasi untuk melakukan tindakan tegas berupa **penyegelan operasional Penginapan OTW.

Kriminalisasi Tokoh Masyarakat dan Tuntutan ke DPRD

Meskipun tempat tersebut telah disegel, konflik memasuki babak baru. Pada 4 Juni 2026, sebanyak 10 tokoh masyarakat dan alim ulama justru mendapatkan Surat Pemanggilan Klarifikasi dari Polres Bogor atas aduan dari pihak pengelola penginapan terkait Aksi Damai yang terjadi setahun silam. Langkah hukum dari pengelola ini dinilai warga sebagai upaya kriminalisasi yang memicu gejolak dan merusak ketenteraman yang sempat kembali terjalin.
Merespons pemanggilan tersebut, perwakilan warga resmi melayangkan dokumen kronologis dan permohonan audiensi kepada Komisi 1 dan Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor. Dalam Surat pernyataan sikap yang ditandatangani para tokoh di antaranya H. Abi Dwi Sulaksana, H. Suhro, dan H. Muhammad Sidik tersebut membawa lima tuntutan utama:

1. Mendesak DPMPTSP Kabupaten Bogor untuk meninjau ulang dan mencabut izin usaha Penginapan “OTW” secara permanen.
2. Meminta tindakan hukum tegas jika penginapan terbukti melanggar hukum dan beroperasi tanpa izin.
3. Mendesak Polres Bogor untuk menghentikan proses pemeriksaan (kriminalisasi) terhadap para Tokoh Masyarakat dan Alim Ulama yang menolak penginapan tersebut.
4. Memastikan lingkungan Desa Iwul terbebas dari segala bentuk eksploitasi anak dan praktik asusila.
5. Menetapkan secara resmi kawasan Parung, Kemang, dan Ciseeng sebagai Kawasan Pendidikan.
Masyarakat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini demi menjaga moralitas, keamanan, dan martabat lingkungan hidup anak-anak mereka.

Warga menegaskan bahwa upaya pemanggilan hukum terhadap para tokoh agama tidak akan menyurutkan langkah mereka. Sebaliknya, tuntutan agar wilayah Parung, Kemang, dan Ciseeng bersih dari praktik asusila akan terus disuarakan demi masa depan dan martabat moral anak-cucu mereka ke depan.

(Fhirman)

Tinggalkan Balasan