Penulis: Dimas Saputra (Mentri Luar Negri BEM UMBARA Bogor)

trimedianews.com – Bogor.Delapan puluh tahun Hari Bhayangkara seharusnya menjadi momentum refleksi terhadap perjalanan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagai institusi yang diberi kewenangan besar oleh negara, Polri memikul tanggung jawab yang besar untuk menegakkan hukum, melindungi hak asasi manusia, serta menjaga kepercayaan publik.

Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, setiap penggunaan kewenangan negara harus dibatasi oleh hukum, diawasi secara demokratis, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian, sejumlah ketentuan menimbulkan perhatian publik. Di antaranya adalah usulan perluasan jabatan anggota Polri di kementerian dan lembaga sipil, penambahan kewenangan dalam penanggulangan tindak pidana siber, perluasan diskresi dalam keadaan mendesak, serta mekanisme pengawasan yang dinilai masih didominasi pengawasan internal. Berbagai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak disertai mekanisme pengawasan eksternal yang kuat, transparan, dan independen.

Di sisi lain, berbagai catatan masyarakat sipil mengenai dugaan pelanggaran hak asasi manusia, penggunaan kekuatan yang berlebihan dalam penanganan aksi massa, hingga tuntutan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan menunjukkan bahwa reformasi kepolisian masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Atas dasar itu, kami menyatakan sikap:

  1. Mendesak pemerintah dan DPR RI menghentikan pembahasan dan mencabut serta mengevaluasi secara menyeluruh ketentuan dalam revisi Undang-Undang Kepolisian yang berpotensi memperluas kewenangan Polri tanpa diikuti penguatan mekanisme akuntabilitas.
  2. Mendesak penguatan mekanisme pengawasan eksternal yang independen terhadap institusi Polri guna menjamin transparansi dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
  3. Menolak setiap bentuk perluasan kewenangan yang berpotensi membatasi kebebasan sipil, kebebasan berekspresi, dan hak konstitusional warga negara.
  4. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mencabut kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan melakukan pergantian kepemimpinan apabila dinilai tidak mampu menjawab tuntutan reformasi kepolisian, penegakan hukum yang berkeadilan, serta pemulihan kepercayaan publik.
  5. Mendorong Polri kembali pada mandat utamanya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dengan menjunjung tinggi profesionalisme, supremasi hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan