Kota Bogor.Pasca kegiatan razia yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bogor di dua tempat hiburan malam (THM), yakni Tipzy Bears dan Roccy Rola, pada 7 Juli 2026, muncul gelombang desakan dari masyarakat terkait penegakan aturan.
Kegiatan pengawasan yang dilakukan aparat tersebut mendapat perhatian luas di media sosial, di mana publik menyoroti efektivitas tindakan yang diambil pemerintah daerah.
Melalui kolom komentar di akun resmi Satpol PP Kota Bogor, warga menyampaikan aspirasi dan keresahan mereka terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di lokasi tersebut.
Tuntutan Masyarakat
Berdasarkan keluhan yang mengemuka, masyarakat menyoroti beberapa poin utama:
Penerapan Sanksi: Publik mendesak agar pemerintah tidak hanya melakukan penyitaan barang bukti berupa minuman beralkohol golongan B dan C, tetapi juga memberikan sanksi tegas berupa penyegelan hingga pencabutan izin operasional.
Penegakan Peraturan:
Warga merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 121 Tahun 2022 sebagai landasan hukum yang dinilai telah dilanggar oleh pihak pengelola THM.
Transparansi Publik:
Terdapat dorongan agar pihak terkait memberikan penjelasan terbuka kepada media mengenai alasan tindakan yang diambil, guna memastikan pemerintah berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Kritik terhadap Formalitas:
Sebagian warga mengkritik tindakan aparat yang dinilai hanya bersifat formalitas dan penyitaan semata, serta meminta agar penanganan kasus ini dikawal hingga tuntas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, masyarakat menanti langkah konkret selanjutnya dari Pemerintah Kota Bogor dan Satpol PP dalam menindaklanjuti temuan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi bahwa peraturan yang berlaku tidak dijalankan dengan semestinya.
(Dumas)
(Fhirman)
