Jakarta.Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam (DPP FPI) mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait penangkapan dan deportasi aktivis asal Palestina, Syekh Abdul Karim Raed Miqdad.Melalui keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umum Habib Muhammad Alattas dan Sekretaris Umum Habib Ali Abubakar Alattas serta pernyataan melalui chanel youtube IB TV pada Selasa 21 Juli 2026, FPI menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah.


Dalam poin pertamanya, FPI mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk bertanggung jawab penuh atas insiden tersebut dengan segera mengupayakan pemulangan Syekh Abdul Karim Raed Miqdad kembali ke Indonesia dengan selamat.
Selain itu, FPI juga menuntut agar Indonesia menarik diri dari *Board of Peace* yang digagas oleh Donald Trump, serta kembali secara murni pada prinsip politik luar negeri bebas aktif.


Tidak hanya soal kebijakan luar negeri, FPI turut melayangkan kritik keras terhadap sektor keamanan dalam negeri. Mereka menuntut Presiden Prabowo untuk memecat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta membubarkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Menurut FPI, tindakan penangkapan dan deportasi tersebut telah mempermalukan Indonesia dan mencederai amanat UUD NRI 1945.


Lebih lanjut, organisasi tersebut mendesak pemerintah agar lebih serius, konsisten, dan konsekuen dalam mendukung kemerdekaan Palestina, alih-alih mengambil langkah yang dinilai justru menambah beban penderitaan rakyat Palestina.
Menutup pernyataan sikapnya, DPP FPI menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya umat Islam, untuk terus menyuarakan protes atas deportasi aktivis Palestina tersebut dan menyatakan kesiapan untuk turun ke jalan apabila seluruh tuntutan yang diajukan tidak diindahkan oleh pemerintah.

(Fhirman)

Tinggalkan Balasan