Kabupaten Bogor.Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat mengungkap temuan terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui Katalog Elektronik (e-Katalog) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Berdasarkan LHP BPK, realisasi transaksi belanja melalui aplikasi e-Katalog pada Kecamatan Cigudeg selama Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1.489.327.087, sedangkan pada Kecamatan Jasinga sebesar Rp966.019.498.

Nilai tersebut meliputi belanja barang pakai habis, belanja jasa kantor, belanja sewa peralatan dan mesin, belanja sewa gedung dan bangunan, serta belanja pemeliharaan peralatan dan mesin.

Dalam pemeriksaannya, BPK mencatat adanya transaksi yang berdasarkan hasil konfirmasi auditor antara lain melibatkan penggunaan akun penyedia dalam proses pengadaan. Berdasarkan LHP BPK, transaksi tersebut dilakukan melalui akun penyedia CV. TEG dalam pelaksanaan pengadaan di Kecamatan Cigudeg dan Kecamatan Jasinga.

Temuan tersebut memunculkan perhatian terhadap penerapan prinsip pemisahan fungsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni pemisahan yang tegas antara pemerintah sebagai pembeli dan penyedia sebagai penjual dalam sistem e-Katalog.

BPK menjelaskan, berdasarkan hasil konfirmasi kepada penyedia, akun milik penyedia digunakan dalam pelaksanaan transaksi pengadaan oleh pejabat pemerintah. Atas temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor agar melakukan perbaikan tata kelola pelaksanaan pengadaan melalui Katalog Elektronik.

LHP BPK sendiri tidak menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menetapkan adanya pihak yang bersalah. Laporan tersebut merupakan hasil pemeriksaan kepatuhan yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan tata kelola pengadaan.

Menanggapi temuan tersebut, Agus Arif Rakhman, M.M., CPSP., Pengamat Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya pada BMKG, praktisi probity advice, serta penulis buku pengadaan barang/jasa, menyatakan hingga saat ini tidak ditemukan dasar regulasi yang membolehkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pejabat pemerintah menggunakan akun milik penyedia dalam sistem Katalog Elektronik.

Menurut Agus, akun pada sistem Katalog Elektronik dapat dianalogikan sebagai identitas digital sekaligus sarana otorisasi tindakan dalam sistem. Karena itu, penggunaan akun oleh pihak yang bukan pemiliknya berpotensi mengaburkan pihak yang sesungguhnya melakukan tindakan dalam proses pengadaan.

“Penggunaan akun oleh pihak yang bukan pemiliknya berpotensi mengganggu integritas proses pengadaan karena fungsi antara pembeli dan penyedia menjadi tidak terpisah secara jelas,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, penggunaan akun oleh pihak yang bukan pemiliknya juga berpotensi mengganggu prinsip pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Selain itu, Pasal 7 Peraturan Presiden tersebut mewajibkan seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa bekerja secara tertib, bertanggung jawab, profesional, mandiri, serta menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Agus menambahkan, apabila diperlukan pendalaman lebih lanjut, proses pemeriksaan dapat dilakukan melalui audit log dan data teknis lain yang tersedia dalam sistem.

Ia menjelaskan, penggunaan akun oleh pihak yang bukan pemiliknya juga berpotensi mengganggu prinsip pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Selain itu, Pasal 7 Peraturan Presiden tersebut mewajibkan seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa bekerja secara tertib, bertanggung jawab, profesional, mandiri, serta menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Agus menambahkan, apabila diperlukan pendalaman lebih lanjut, proses pemeriksaan dapat dilakukan melalui audit log dan data teknis lain yang tersedia dalam sistem.

“Pemeriksaan dapat mencakup audit log dan data teknis lain yang tersedia dalam sistem, termasuk riwayat aktivitas, waktu akses, serta informasi perangkat atau jaringan apabila tercatat. Data-data tersebut dapat membantu menjelaskan siapa yang melakukan aktivitas tertentu,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pemisahan fungsi merupakan fondasi utama dalam tata kelola pengadaan pemerintah.

“Prinsip dasarnya sederhana. Pembeli tidak boleh sekaligus menjalankan peran sebagai penjual. Pemisahan fungsi merupakan bagian dari mekanisme pengendalian agar proses pengadaan tetap akuntabel,” tegasnya.


(dody)


Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca