Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo saat memberikan keterangan di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/9/2026).

Kab.Bogor.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di wilayah Kabupaten Bogor. Salah satu tersangka merupakan Kepala Desa (Kades) Nagrak, Kecamatan Sukaraja, berinisial ES (Eman Sulaeman).

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima sejak bulan Agustus 2023 lalu.

“Dapat kami jelaskan bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor saat ini sedang melakukan penanganan perkara tindak lanjut atas laporan polisi pada bulan Agustus tahun 2023, terkait dengan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh saudara ES dan kawan-kawan, yakni saudara I, MS, dan IG, sehingga total berjumlah empat orang,” ujar AKP Anggi Eko Prasetyo saat memberikan keterangan di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/9/2026).

AKP Anggi menerangkan, modus operandi yang dijalankan para tersangka diprakarsai oleh ES. Dalam aksinya, para tersangka bekerja sama untuk meyakinkan korban melalui serangkaian tipu muslihat saat proses jual beli lahan atau tanah di daerah setempat.

“Modus operandi yang dilakukan, mereka bersama-sama yang diinisiasi oleh saudara ES, melakukan serangkaian kata-kata tipu terkait proses jual beli tanah atau lahan. Saudara ES mengumpulkan figur-figur atau sosok orang yang bisa diperdaya untuk menyatakan bahwa tanah yang sedang dalam proses jual beli tersebut adalah milik mereka,” jelasnya.

Korban yang terperdaya sempat melakukan pembayaran uang muka (down payment/DP). Namun, saat dilakukan verifikasi dan klarifikasi ke lapangan, pemilik asli dari lahan tersebut menegaskan tidak pernah menjual tanah milik mereka.

“Setelah ditindaklanjuti, dilakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pemilik tanah, para pemilik menyatakan tidak pernah melakukan penjualan atas tanah milik mereka. Setelah penelusuran, diketahui figur-figur tersebut dikondisikan, berikut dokumen-dokumen yang dihadirkan saudara ES terindikasi kuat adalah palsu,” ungkap Anggi.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan intensif sejak 2023 hingga saat ini, penyidik menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, membenarkan bahwa ES yang ditangkap polisi merupakan Kades Nagrak aktif, seperti dikutip dari Bogor24update.id.

“Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian,” ujar Hadijana.

Hadijana menjelaskan, meski ES telah ditahan oleh pihak Polres Bogor untuk menjalani proses hukum, statusnya saat ini secara administratif masih menjabat sebagai Kades Nagrak.Pemberhentian statusnya, kata dia, bakal dilakukan setelah adanya putusan pengadilan.

โ€œKades msh menjabat tapi sebagai tersangka Setelah kades ditetapkan jadi terdakwa dan dibuktikan dengan register di pengadilan maka akan diberhentikan sementara dan diangkat Plt sampai dengan mendapatkan kekuatan hukum tetap,โ€ jelas Hadijana.

(Fhirman)


Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca