Keterangan Foto : Wali Kota Bogor Saat Meninjau Rehabilitasi Kawasan GOR Pajajaran (dok.kotabogor.go.id)

Kota Bogor.Menjelang penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat 2026, kesiapan fasilitas olahraga di Kota Bogor menjadi sorotan serius. Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Daerah (AMMARAH) Cabang Kota Bogor mempertanyakan pengawasan, pemeliharaan, serta pertanggungjawaban pengelolaan fasilitas olahraga di kawasan GOR Pajajaran, khususnya GOR Indoor A.

Atap gedung yang dilaporkan mengalami kebocoran, fasilitas kamar mandi yang rusak, dugaan pungutan tidak semestinya pada fasilitas toilet, serta kondisi lapangan sepak bola yang dilaporkan mengalami kerusakan pascakonser merupakan persoalan yang membutuhkan penjelasan dan penanganan konkret dari Pemerintah Kota Bogor, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta pihak pengelola sesuai kewenangannya.

AMMARAH mempertanyakan, jika Kota Bogor mempersiapkan diri menjadi tuan rumah Porprov, siapa yang memastikan fasilitas olahraganya benar-benar layak, aman, dan terawat?

Jangan sampai kebanggaan menjadi tuan rumah hanya berhenti pada seremoni dan publikasi, sementara persoalan mendasar pada fasilitas olahraga justru belum mendapatkan penyelesaian yang jelas.

DISPORA HARUS MENJAWAB, BUKAN SEKADAR MEMBERIKAN JANJI!

Ketua Umum AMMARAH Kota Bogor, Fachri Nabhan, menegaskan bahwa kondisi fasilitas olahraga harus menjadi bahan evaluasi serius, khususnya bagi pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan sarana olahraga sesuai tugas dan kewenangannya.

” Kami mempertanyakan tanggung jawab pengawasan Dispora Kota Bogor. Jika atap GOR dilaporkan bocor, kamar mandi rusak, lapangan bermasalah pascakonser, dan muncul dugaan pungutan toilet, maka publik berhak mendapatkan penjelasan. Apa yang sudah dikerjakan? Bagaimana pemeliharaan dilakukan? Siapa yang bertanggung jawab? Dan kapan persoalan ini diselesaikan?” ungkap Fachri dalam keterangan pers yang diterima trimedianews.com, Selasa (27/10/2026).

Menurut AMMARAH, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai gangguan teknis semata. Kondisi fasilitas olahraga berkaitan dengan keselamatan pengguna, kualitas pelayanan, pengelolaan aset daerah, dan kesiapan penyelenggaraan kegiatan olahraga.

Apabila persoalan tersebut berada dalam lingkup tanggung jawab Dispora atau pengelola yang berada di bawah kewenangannya, maka harus ada evaluasi berdasarkan fakta, dokumen, serta hasil pemeriksaan. Tidak boleh ada pembiaran, saling lempar tanggung jawab, ataupun janji perbaikan tanpa target waktu yang jelas.

Jabatan publik harus disertai tanggung jawab. Ketika muncul persoalan serius, evaluasi kinerja merupakan hal yang wajar dan perlu dilakukan secara objektif.

LAPANGAN PASCACONSER, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB MEMULIHKAN ASET?

AMMARAH juga menyoroti laporan mengenai kerusakan lapangan sepak bola setelah kegiatan konser. Pemanfaatan fasilitas olahraga untuk kegiatan nonolahraga harus disertai pengawasan dan kepastian mengenai perlindungan aset.

Pemerintah daerah dan pengelola perlu menjelaskan kondisi lapangan sebelum dan sesudah kegiatan, dokumen perizinan atau perjanjian pemanfaatan, ketentuan pemulihan, serta pihak yang bertanggung jawab apabila kerusakan terbukti berkaitan dengan kegiatan tersebut.

“Jangan sampai pemanfaatan fasilitas menghasilkan pendapatan, tetapi persoalan pemulihan aset justru tidak mendapatkan kejelasan.

AMMARAH meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dan hasilnya dijelaskan kepada publik. Apabila ditemukan kewajiban pemulihan yang tidak dilaksanakan, pihak yang bertanggung jawab harus diminta memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

DUGAAN PUNGUTAN TOILET HARUS DIPERIKSA SECARA TERBUKA

Selain persoalan kerusakan fasilitas, AMMARAH meminta klarifikasi atas dugaan pungutan pada fasilitas toilet di kawasan GOR Pajajaran A.

Pemeriksaan perlu mencakup dasar penetapan tarif, legalitas pemungutan, pihak yang berwenang menerima pembayaran, mekanisme penyetoran, serta pertanggungjawaban penerimaannya.

AMMARAH tidak mendahului hasil pemeriksaan dengan menyatakan telah terjadi tindak pidana. Namun, jika ditemukan pungutan tanpa dasar yang sah atau penyalahgunaan kewenangan, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti oleh instansi berwenang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Fasilitas publik harus dikelola secara transparan. Masyarakat berhak mengetahui dasar pungutan dan bagaimana penerimaan tersebut dipertanggungjawabkan.

DASAR HUKUM PENGELOLAAN FASILITAS WAJIB DIEVALUASI

AMMARAH Kota Bogor menempatkan tuntutan ini dalam kerangka peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,

Pasal 8 ayat (3) menyatakan bahwa penyelenggara dan seluruh bagian organisasi penyelenggara bertanggung jawab atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan. Pasal 25 mengatur pengelolaan sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan publik, termasuk tanggung jawab pemeliharaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan,

Undang-undang ini mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah, pengelolaan keolahragaan, penyelenggaraan kejuaraan, serta prasarana dan sarana olahraga. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar evaluasi kesiapan dan pengelolaan fasilitas olahraga.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan,

Peraturan ini mengatur tugas pemerintah daerah dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan keolahragaan serta mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaannya di daerah.

  1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

Perda ini mengatur tanggung jawab, pengelolaan keolahragaan, prasarana dan sarana olahraga, pendanaan, serta pengawasan keolahragaan di Kota Bogor. Peraturan ini relevan untuk menilai pelaksanaan tanggung jawab sesuai kewenangan pemerintah daerah dan pengelola.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,

Apabila GOR dan lapangan yang dimaksud berstatus Barang Milik Daerah, ketentuan ini menjadi rujukan dalam pemeriksaan penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pertanggungjawaban aset tersebut.

Landasan hukum tersebut menjadi dasar untuk mendorong pemeriksaan, evaluasi, dan pertanggungjawaban. Penetapan adanya pelanggaran maupun sanksi terhadap pejabat harus didasarkan pada fakta, hasil pemeriksaan, dan kewenangan pejabat yang berwenang.

AMMARAH DESAK EVALUASI KEPALA DISPORA KOTA BOGOR

Atas persoalan tersebut, AMMARAH Kota Bogor menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

  1. Mendesak Kepala Dispora Kota Bogor memberikan penjelasan resmi mengenai kondisi GOR Indoor A, fasilitas kamar mandi, pengelolaan toilet, dan kondisi lapangan sepak bola di kawasan GOR Pajajaran.
  2. Mendesak pemeriksaan dan perbaikan segera terhadap kebocoran atap dan fasilitas kamar mandi yang rusak, disertai target waktu penyelesaian yang jelas.
  3. Mendesak pemeriksaan transparan atas dugaan pungutan toilet, termasuk dasar tarif, legalitas pemungutan, serta pertanggungjawaban penerimaan.
  4. Mendesak evaluasi kerusakan lapangan pascakonser, pemeriksaan dokumen pemanfaatan, dan penetapan tanggung jawab pemulihan berdasarkan hasil pemeriksaan.
  5. Mendesak keterbukaan informasi mengenai pemeliharaan dan kesiapan fasilitas olahraga menjelang Porprov Jawa Barat 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Mendesak Wali Kota Bogor melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dispora dan pejabat terkait, dengan mempertimbangkan kewenangan, tanggung jawab, bukti, serta hasil pemeriksaan.
  7. Mendesak pencopotan pejabat yang terbukti lalai atau melanggar ketentuan apabila hasil pemeriksaan dan proses yang sah menjadi dasar penjatuhan sanksi tersebut, sesuai mekanisme kepegawaian dan kewenangan yang berlaku.

EVALUASI HARUS BERUJUNG PADA PERBAIKAN, BUKAN SEKADAR FORMALITAS!

AMMARAH menegaskan bahwa tuntutan evaluasi bukan serangan personal terhadap pejabat tertentu, melainkan dorongan agar tanggung jawab jabatan dijalankan secara nyata. Namun, apabila pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran yang serius, maka harus ada konsekuensi yang proporsional dan sesuai aturan.

Fachri Nabhan menambahkan:

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami meminta fasilitas olahraga dikelola secara layak, transparan, dan bertanggung jawab. Jika Kepala Dispora memiliki tanggung jawab pengawasan atas persoalan ini, publik berhak meminta evaluasi atas kinerjanya. Jangan sampai persoalan fasilitas dibiarkan tanpa penyelesaian, sementara masyarakat dan atlet yang menanggung dampaknya”.

“Porprov seharusnya menjadi momentum pembenahan olahraga daerah, bukan alasan untuk menunda persoalan. Pemerintah harus menunjukkan kesiapan melalui fasilitas yang nyata-nyata layak, bukan sekadar menyampaikan klaim kesiapan.”

AMMARAH Kota Bogor akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengawal tindak lanjut atas persoalan ini. Organisasi tersebut meminta Pemerintah Kota Bogor, Dispora, dan pihak pengelola terkait memberikan jawaban yang jelas serta membuka ruang pengawasan publik sesuai ketentuan hukum.

JIKA FASILITAS BERMASALAH, PERBAIKI. JIKA PENGELOLAAN TIDAK TRANSPARAN, BUKA. JIKA PEJABAT TERBUKTI LALAI, EVALUASI DAN BERIKAN SANKSI SESUAI ATURAN!

KOTA BOGOR TIDAK CUKUP HANYA MENJADI TUAN RUMAH PORPROV. KOTA BOGOR HARUS MEMBUKTIKAN TANGGUNG JAWABNYA TERHADAP ATLET, MASYARAKAT, DAN ASET DAERAH.

(ddy)


Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca