trimedianews.com – Kab.Bogor.Dalam upaya memberantas perjudian online, Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor berhasil mengungkap empat kasus perjudian dalam kurun waktu satu minggu, dari 30 Oktober hingga 6 November 2024. Pengungkapan ini melibatkan tiga kasus yang terkait dengan promosi situs judi melalui media sosial Instagram, dan satu kasus lainnya mengenai aktivitas perjudian togel online.Para pelaku diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun, serta Pasal 303 dan/atau 303 bis KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun. (6/11/2024)
Tangkapan Pelaku
Polres Bogor berhasil mengamankan delapan pelaku, yang terdiri dari :
Tiga perempuan dengan inisial MR, S, dan AK, yang berperan sebagai promotor situs judi online melalui Instagram.
Lima laki-laki dengan inisial AP, ME, F, I, dan H, yang terlibat dalam perjudian togel online.
Barang bukti yang disita mencakup 10 unit ponsel, akun media sosial, serta rekening bank dan kartu SIM yang digunakan dalam aktivitas perjudian.
Modus Operandi
Para pelaku perempuan menggunakan akun Instagram mereka untuk mempromosikan situs perjudian dengan mengunggah tautan yang mengarah ke website judi online. Mereka mendapatkan imbalan antara Rp150.000 hingga Rp10.000.000 per bulan, dengan kewajiban mengunggah link judi satu hingga dua kali sehari. Sementara itu, para pelaku laki-laki berperan dalam perjudian togel online, dengan AP sebagai pengepul yang memasang taruhan di situs “TVTOTO” melalui akun bernama “JABUL17”.
Komitmen Penegakan Hukum
Pengungkapan kasus ini mencerminkan komitmen Polres Bogor dalam memerangi perjudian online. Hal ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang melanggar hukum. Tindakan ini sejalan dengan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia kepada institusi kepolisian dalam memberantas perjudian online.
Dengan langkah ini, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran di masyarakat mengenai bahaya perjudian online dan pentingnya mematuhi hukum yang berlaku.
(Arman, Fhirman)