Jakarta.Aliansi Mahasiswa Universitas Terbuka Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Aksi tersebut diikuti ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Universitas Terbuka Bogor (SEMA UT Bogor), Forum Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka (FODISUT), serta Keluarga Mahasiswa Universitas Terbuka Jakarta (KM UT Jakarta).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pembentukan dan pengawasan kebijakan negara. Salah satu tuntutan utama yang dibawa adalah mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Sebelum tiba di depan Gedung DPR RI, massa melakukan long march. Dalam perjalanan, massa sempat dihadang oleh pihak pengamanan di bawah Flyover Jalan Semanggi. Setelah dilakukan komunikasi, massa kemudian diperbolehkan melanjutkan long march menuju Gedung DPR RI.
Salah satu orator aksi, Kennedy, mengatakan mahasiswa perlu mengawal proses pembentukan undang-undang sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan hukum setelah disahkan.
โBanyak undang-undang yang telah ditetapkan negara kemudian kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga proses pembentukan undang-undang harus benar-benar dikawal sejak awal,โ ujarnya dalam aksi.
Menurut Kennedy, seluruh proses legislasi RUU Perampasan Aset harus dibuka kepada publik dan dilakukan secara transparan. Ia menegaskan, jangan sampai RUU tersebut disahkan tanpa proses yang terbuka kemudian kembali menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Mahasiswa juga menyoroti proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang menurut mereka telah ditunggu masyarakat sejak 2008. Mereka menilai pengesahan regulasi tersebut semakin penting karena aturan mengenai perampasan aset yang ada saat ini dinilai masih memiliki sejumlah kelemahan.
Dalam tuntutannya, Aliansi Mahasiswa Universitas Terbuka meminta DPR RI memberikan kepastian jadwal pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset, membuka proses legislasi kepada publik, serta menargetkan pengesahan paling lambat Desember 2026.
Selain RUU Perampasan Aset, mahasiswa menuntut pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang dinilai lebih memberikan perlindungan terhadap pekerja. Mereka meminta DPR menjadikan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebagai rujukan dan menyelesaikan kerangka regulasi ketenagakerjaan paling lambat Oktober 2026.
Aliansi juga menolak pemangkasan anggaran publik yang berdampak terhadap pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan penanggulangan bencana. Mereka meminta DPR menjalankan fungsi anggaran dan memastikan penggunaan APBN berpihak pada kepentingan masyarakat.
Tuntutan berikutnya berkaitan dengan fungsi pengawasan DPR RI. Mahasiswa meminta DPR menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah secara independen, membuka hasil rapat dan rekomendasi pengawasan kepada publik, serta tidak sekadar menyetujui kebijakan pemerintah.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa turut menyuarakan tuntutan mengenai supremasi sipil. Mereka menolak perluasan peran TNI dan Polri di ranah sipil serta meminta evaluasi terhadap penempatan personel aktif TNI/Polri pada jabatan sipil.
Aliansi juga meminta agar kebebasan berpendapat, berkumpul, berserikat, dan pers dilindungi dari intimidasi maupun kriminalisasi. Mereka menegaskan setiap tindakan aparat terhadap masyarakat harus berdasarkan hukum, hak asasi manusia, prinsip proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Dalam pernyataan lainnya, mahasiswa menyatakan apabila DPR RI tidak mengambil sikap terhadap tuntutan yang mereka sampaikan, Aliansi Mahasiswa Universitas Terbuka Menggugat akan mempertimbangkan untuk menyatakan “mosi tidak percaya kepada DPR RI”.
Aksi tersebut pada akhirnya membawa lima tuntutan utama, yakni segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, membentuk regulasi ketenagakerjaan baru yang melindungi pekerja, menghentikan pemangkasan anggaran publik, memperkuat fungsi pengawasan DPR RI, serta menegakkan supremasi sipil dan menghentikan militerisme di ranah sipil.
Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
