Kabupaten Bogor.Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bogor Raya (BEM UMBARA) secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi dan penyampaian sikap kepada Bupati Bogor pada 27 Juli 2026.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk fungsi kontrol sosial mahasiswa terhadap isu publik yang berkembang terkait sengketa penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Kawasan Sentul.

Dalam surat bernomor 020/S.INT/BEM-UMBARA/VI/2026 tersebut, BEM UMBARA menyoroti adanya surat dari Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/2026 yang berkaitan dengan penjatuhan sanksi administratif atas pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Afif Zaelani selaku Presma UMBARA, menjelaskan “Bahwa mahasiswa menuntut penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bogor demi menjunjung tinggi prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik dan administrasi pemerintahan”, jelasnya.

Dalam keterangannya BEM UMBARA mengajukan empat loin tuntutan klarifikasi :

1. Perkembangan Putusan PTUN: Penjelasan terhadap perkembangan pelaksanaan putusan PTUN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa PSU Kawasan Sentul.
2. Sikap Resmi Pemkab Bogor: Tanggapan terbuka pemerintah daerah terhadap Surat Ketua PTUN Bandung Nomor 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/2026.
3. Langkah Konkret Kepatuhan Hukum: Upaya nyata Pemkab Bogor dalam menjamin kepatuhan terhadap putusan pengadilan serta menjaga prinsip negara hukum.
4. Tata Kelola Pemerintahan: Komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

BEM UMBARA memberikan batas waktu atau ultimatum selama 2 x 24 jam sejak surat tersebut diterima agar Pemkab Bogor segera memberikan jawaban dan klarifikasi resmi.

Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak terdapat tanggapan resmi, pihak BEM UMBARA akan melakukan tindakan tegas.

(Fhirman)


Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca