trimedianews.com – Jakarta.Center For Budget Analysis (CBA) secara resmi meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera membuka penyelidikan terkait proyek pembangunan tanggul dan breakwater di Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Kepulauan Seribu.
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menegaskan pentingnya aparat penegak hukum bergerak cepat untuk mengusut adanya indikasi ketidakberesan dalam proses pengadaan infrastruktur tersebut.
Audit Investigasi dan Dugaan Monopoli
Jajang mendesak Kejati DKI Jakarta tidak bekerja sendirian, melainkan menggandeng auditor negara untuk melakukan audit investigasi menyeluruh. Audit ini diharapkan menyisir seluruh tahapan, mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan fisik di lapangan.
Pihak CBA menyoroti kejanggalan dalam proses tender tahun anggaran 2024 dan 2025. Menurut Jajang, terdapat pola yang mencurigakan di mana satu perusahaan, yakni PT Pitaco Mitra Perkasa, berhasil memenangkan proyek selama dua tahun berturut-turut.
”Dari proses lelang tahun 2024 maupun 2025, terlihat seperti diatur rapi untuk memenangkan perusahaan yang sama. PT Pitaco Mitra Perkasa tercatat mengantongi total anggaran kontrak sebesar Rp138,6 miliar,” ungkap Jajang Nurjaman dalam keterangannya Kamis (14/05/26).
Lebih lanjut, Jajang menuturkan bahwa pintu masuk penyelidikan adalah dokumen lelang yang berada di Suku Dinas SDA Kepulauan Seribu maupun dokumen internal milik PT Pitaco Mitra Perkasa.
Melalui pemeriksaan dokumen tersebut, Kejati DKI diyakini dapat menemukan kejanggalan teknis atau syarat-syarat tertentu yang sengaja disisipkan untuk membatasi kompetisi.
”Dari dokumen lelang tersebut, pihak Kejati DKI Jakarta bisa mempelajari dan menemukan ‘sandi kuncian’ yang digunakan agar perusahaan tertentu bisa dimenangkan dan dengan mudah mengalahkan perusahaan pesaing lainnya,” pungkas Jajang.
(Dody)

