trimedianews.com – Kota Bogor.Indikasi adanya tindakan penyerobotan aset milik pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang berada wilayah Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, khususnya RW 05 RT 03 dan RT 02. Hal tersebut mencuat karena adanya dugaan aset negara yang di Sertifikasi menjadi milik seseorang atas nama seorang berinisial E. Sementara lokasi tersebut sejak tahun 2021 sudah terpasang plang aset daerah (milik negara_red).
Dilansir kupasmerdeka.com, dari informasi yang didapat dari masyarakat setempat ini diduga ada permainan oknum BKAD berinisial Mr. I atas arahan Mr. DM yang menjadi pimpinan BKAD kala itu.
Aset pemerintah adalah aset masyarakat. Jangan sampai ada pembiaran terhadap dugaan penguasaan lahan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. Masyarakat hanya ingin menyelamatkan aset daerah dan memanfaatkannya untuk kepentingan umum sesuai dengan peruntukannya karena lahan tersebut merupakan fasos fasum.
“ 7 tahun masyarakat memperjuangkan aset ini tapi belum ada respon baik dari Pemkot bahkan terkesan ada yang di tutup-tutupi mengenai aset ini. keterlibatan Mr. I dan Mr. DM diduga menjadi faktor utama persoalan ini tak kunjung selesai,” jelas masyarakat dan para tokoh wilayah saat di temui di lokasi.
Masyarakat sudah melakukan upaya dari mulai melangkahkan surat Audiensi kepada walikota Bogor, Kepala BPN Kota Bogor dan bahkan APH Kota Bogor. Tahun 2021 kami dari pengurus wilayah setempat menyerahkan 3 bidang tanah ke Pemkot tanah tersebut adalah Fasos/Fasum dari PT Jin. Akhirnya Muncul SPH yang ditandatangi Sekda saat itu Syarifah.
” Untuk itu kami akan meminta walikota segera menyelesaikan persoalan ini dan meminta APH untuk memenjarakan Ms.E, Mr. I dan Mr. DM apabila terbukti bersekongkol dalam penguasaan aset daerah tersebut,” pungkas tokoh masyarakat berinisial Y.
Di tempat lain Irfan Yoga Pemuda Kota Bogor mengatakan persoalan aset daerah kami sudah menyikapi sejak beberapa tahun lalu, persoalan ini harus di tindak lanjuti oleh APH bahkan terduga pelaku tersebut jika terbukti bersalah harus dipenjara. “Jangan sampai oknum-oknum BKAD yang lama maupun yang saat ini memperjual belikan aset daerah” paparnya.
Karena tidak mungkin aset daerah tiba-tiba menjadi hak milik seseorang tanpa tangan-tangan kotor oknum-oknum tersebut,” tegasnya.
“Apalagi Mr.I dan Mr. DM yang saat itu masih menjadi pejabat publik. Bahkan saat ini Mr. DM menjadi Sekda Kota Bogor. Harus di selidiki secara mendalam keterlibatan nya dalam jual beli aset daerah karena sangat banyak PSU yang sampai hari belum jelas statusnya jangan-jangan sudah di jual sama oknum BKAD tersebut. Untuk itu kami akan melakukan aksi dalam waktu dekat,” pungkasnya.
Sumber : kupasmerdeka.com
(dody)

