Kab.Bogor.Di tengah meningkatnya konflik agraria yang melibatkan petani penggarap di wilayah Bogor Selatan, sejumlah organisasi masyarakat bersama pegiat agraria membentuk Konsorsium Advokasi Agraria Bogor Selatan. Wadah ini dibentuk sebagai langkah konsolidasi untuk memperkuat pendampingan hukum, mengawal penyelesaian sengketa lahan, serta memastikan hak-hak petani tidak terpinggirkan dalam berbagai persoalan agraria.
Sejumlah organisasi masyarakat dan tokoh agraria membentuk Konsorsium Advokasi Agraria Bogor Selatan sebagai wadah bersama untuk mengawal perlindungan hak-hak petani penggarap di wilayah Bogor Selatan. Konsorsium ini terdiri dari Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI), Agraria Institut, Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), dan Pemuda LIRA Bogor Raya.
Pembentukan konsorsium ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Perlindungan Hak Petani Penggarap yang berlangsung di kawasan Gunung Salak, Kecamatan Cigombong dan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Minggu (19/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri puluhan petani penggarap, pemilik vila, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta disaksikan unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Melalui konsorsium ini, seluruh pihak menyatakan komitmennya untuk mengawal penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun, sekaligus mengkritisi dugaan adanya keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan korporasi, yakni PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS), dalam proses pengelolaan lahan eks PTP XI.
Menurut Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar, hingga kini ratusan petani penggarap belum memperoleh kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka kelola. Padahal, para petani telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan serta Kementerian ATR/BPN agar diberikan kesempatan memperoleh legalitas melalui mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, kata Yusuf, sebagian pengajuan perpanjangan atau penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diajukan PT BSS justru telah diterbitkan. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan petani, terlebih setelah beredarnya video yang menampilkan sejumlah pihak mendukung pengukuran lahan oleh ATR/BPN.
“Kami menolak pengukuran oleh BPN karena belum ada jaminan bahwa hasilnya tidak akan berujung pada penerbitan SHGB baru bagi PT BSS. Berdasarkan penelusuran melalui aplikasi Sentuh Tanahku, beberapa SHGB atas nama BSS sudah kembali terbit,” ujar Yusuf.
Ia menegaskan, para petani penggarap maupun pemilik vila tidak pernah bermaksud menguasai tanah negara secara melawan hukum. Sebaliknya, mereka mengaku telah mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah dan siap mengikuti mekanisme lelang serta memenuhi kewajiban pembayaran kepada negara.
“Yang kami perjuangkan adalah kesempatan yang sama. Kami ingin membeli tanah tersebut melalui prosedur yang sah, bukan menyerobot tanah negara. Namun hingga kini surat-surat resmi kami belum memperoleh tanggapan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Agraria Institut, Dede Firman Karim, menilai pemerintah perlu memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian konflik agraria tersebut. Ia juga menyinggung status PT BSS yang disebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran utang negara dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menurut Dede, sejumlah SHGB yang sebelumnya menjadi objek jaminan telah berakhir masa berlakunya sejak 2017. Karena itu, ia berpendapat pemerintah perlu mempertimbangkan hak para penggarap yang selama ini menguasai dan mengelola lahan secara fisik.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, hak prioritas dapat diberikan kepada pemegang hak yang memenuhi persyaratan. Dalam kondisi ini, kami berpandangan pemerintah harus lebih mengutamakan para petani yang telah lama menggarap lahan tersebut,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Pemuda LIRA Bogor Raya, M. Iqbal Al Afghany, menyatakan organisasinya akan terus mengawal perjuangan petani agar memperoleh kepastian hukum. Ia meminta seluruh proses yang dilakukan pemerintah, termasuk pengukuran lahan, dilaksanakan secara objektif, transparan, dan tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
“Kami mendukung penyelesaian yang adil. Petani tidak ingin menguasai tanah negara secara ilegal, tetapi ingin memperoleh hak melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), Muhsin, menegaskan pihaknya siap menggalang dukungan masyarakat apabila penyelesaian konflik agraria tidak segera dilakukan pemerintah.
“Kami berharap pemerintah memberikan perlakuan yang adil kepada petani penggarap. Konflik agraria di Bogor Selatan harus segera diselesaikan melalui langkah yang berpihak pada kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak,” tegas Muhsin.
(Wawan.S)
