Oleh : Afif Zaelani (Presma UMBARA)
Kab.Bogor.Dengan semangat perjuangan yang tinggi serta didorong oleh kesadaran penuh atas tanggung jawab terhadap bangsa, kami merasa perlu menyampaikan sikap atas berbagai persoalan yang hari ini berkembang di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Berbagai peristiwa yang terjadi telah menimbulkan keresahan publik serta memunculkan pertanyaan besar mengenai arah penegakan hukum, tata kelola pemerintahan, dan komitmen negara dalam menjaga demokrasi, Kami menilai bahwa berbagai kasus dugaan korupsi yang terus bermunculan, polemik mengenai pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga dinamika yang melibatkan aparat penegak hukum telah menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Di saat rakyat berharap hadirnya pemerintahan yang bersih dan berpihak pada kepentingan publik, justru berbagai kontroversi terus dipertontonkan di ruang publik.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: masihkah rakyat dapat sepenuhnya percaya kepada aparat penegak hukum apabila yang dipertontonkan justru berbagai polemik yang melibatkan institusi negara sendiri?
Kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam sebuah negara hukum.
Ketika kepercayaan itu terus terkikis, maka yang terancam bukan hanya legitimasi lembaga, tetapi juga masa depan demokrasi itu sendiri, Masyarakat juga menyaksikan berbagai dinamika yang menimbulkan persepsi bahwa perhatian negara lebih banyak diarahkan pada perlindungan terhadap elite kekuasaan dibandingkan pada upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh.
Di sisi lain, hubungan antara kekuasaan politik, aparat negara, dan kepentingan partai politik sering kali dipandang semakin kabur sehingga memunculkan kekhawatiran akan melemahnya prinsip supremasi sipil dan independensi penegakan hukum, Oleh karena itu, kami menyerukan kepada seluruh penyelenggara negara agar mengembalikan kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Negara tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, maupun intervensi politik terhadap proses hukum. Seluruh institusi negara harus bekerja sesuai amanat konstitusi dan menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan kelompok maupun kekuasaan, Kami percaya bahwa Indonesia hanya dapat berdiri kokoh apabila hukum ditegakkan secara independen, demokrasi dijaga dengan sungguh-sungguh, dan seluruh aparatur negara mengabdikan diri sepenuhnya kepada kepentingan rakyat, bukan kepada kepentingan politik atau kekuasaan.
(Red)
