Kota Bogor.Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan peredaran minuman beralkohol (minol) di wilayah Kota Bogor.

Massa meminta Satpol PP sebagai salah satu unsur penegak peraturan daerah meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap tempat maupun pihak yang diduga menjual atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam aksi tersebut, massa juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap peredaran minol, terutama apabila keberadaannya dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Aktivis Islam, Habib Abdullah, mengatakan persoalan peredaran miras perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat terkait. Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan ketika muncul laporan masyarakat, tetapi harus disertai langkah pencegahan dan penindakan sesuai aturan.

โ€œWaktu kami sudah memberikan warning, kepada pemerintah untuk dalam pengawasan terhadap tempat hiburan malam,” kata dia, kamis, 17 September 2026.

Menurutnya, dengan kondisi kota Bogor, yang saat ini, sudah marak penjualan minol, atau pengedaran tersebut, pihaknya meminta kepada penegak hukum, atau satpol kota Bogor melakukan langkah satu tindakan.

“Tahun 2024 kami sudah menyuarakan hal ini, namun, aksi dari pemerintah kota Bogor, tidak aksi nyata untuk melakukan tindakan, ini sudah jelas ada aturannya no 121 tahun 2022,” tegas dia.

Ia juga mendorong Satpol PP bersama instansi terkait melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman beralkohol.

Menurutnya, penanganan persoalan miras harus dilakukan secara terukur dengan mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan daerah yang berlaku.

“Kami siap untuk melakukan kolaborasi dengan satpol kota Bogor, jika memang diperlukan, tetapi jika pemerintah tidak ada aksinya, maka kami yang akan melakukan aksi terkait tuntutan ini, dengan masa yang lebih banyak,” ujar dia.

Sementara itu, pihak Satpol PP Kota Bogor diharapkan memberikan penjelasan terkait aspirasi yang disampaikan massa, termasuk langkah pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Bogor.

Ketika masyarakat membutuhkan di malam hari Satpol PP tidak bisa mengambil sikap. Sebab Di kantor Kosong tidak ada Pimpinan yang standby.

Sedangkan tugas fungsi Satpol PP memberikan perlindungan kepada masyarakat dan juga hadir untuk menciptakan rasa aman, nyaman, dan tertib di tengah kehidupan masyarakat.


Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca