Bogor. Rencana pembangunan gerai ritel modern Indomaret di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, memicu sorotan tajam masyarakat. Pembangunan yang telah bergulir sejak 2017 tersebut kini dipertanyakan menyusul adanya Peraturan Bupati Bogor Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Usaha Toko Modern (Minimarket).
Aduan masyarakat dilayangkan oleh Agung Ramdan guna mempertanyakan legalitas serta kesesuaian proyek dengan aturan moratorium. Langkah ini diambil lantaran pihak Pemerintah Desa Pandansari dinilai tidak memberikan respons atas pertanyaan warga.
Merespons keluhan tersebut, Camat Ciawi Denny Kuswara menjelaskan bahwa secara administratif dokumen perizinan proyek tersebut sejatinya telah diterbitkan. Namun, ia mengungkapkan masih ada satu tahapan perizinan utama yang belum rampung.
โMasalah pembangunan itu, surat izin sudah keluar semua. Hanya PBG-nya masih dalam on process, tadi pagi saya datang ke lokasi pembangunannya,” ujar Denny Kuswara.
Denny juga meluruskan bahwa dokumen terkait pembangunan minimarket tersebut bukan ditandatangani oleh dirinya. Berkas perizinan tersebut diketahui ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Ciawi terdahulu berinisial JP (Jak Piter) pada 26 Juni 2026.
Ia menegaskan, kewenangan pihak kecamatan pada dasarnya sebatas mencatat dan memproses administrasi surat masuk dari pemerintah desa.
โPihak kecamatan hanya mencatat. Kalau ada surat dari desa, kita catat dan registrasi,โ terangnya.
Meski demikian, mengingat adanya Perbup Moratorium Nomor 63 Tahun 2017 yang mengatur pembatasan minimarket modern, warga mendesak pemerintah daerah memberikan transparansi penuh.
Masyarakat berharap seluruh proses pembangunan diawasi secara ketat sesuai ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku di Kabupaten Bogor.
Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
