trimedianews.com – Kota Bogor.Praktik gadai Surat Keputusan (SK) yang diduga dilakukan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Bogor. Saat ini, proses penjatuhan sanksi tengah berjalan dan masih menunggu rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, menegaskan pada 13 April 2026 malam, bahwa oknum yang terlibat terancam sanksi disiplin pegawai. Namun, penetapan jenis hukuman harus melalui mekanisme serta rekomendasi dari BKN.
Menurut Denny, proses administrasi saat ini sedang berlangsung melalui sistem aplikasi kepegawaian BKN. Setelah data terinput dan terverifikasi, barulah akan diterbitkan keputusan resmi terkait sanksi yang dijatuhkan.
Pemerintah Kota Bogor juga telah memanggil pihak Sekretariat Satpol PP untuk mengonfirmasi informasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, kasus ini dipastikan bersifat personal dan tidak berkaitan dengan kebijakan maupun institusi secara keseluruhan.
(Wawan.S)

