PERNYATAAN SIKAP DPK GMNI UNIDA TERHADAP PENGESAHAN RUU POLRI
Merdeka!!
RUU POLRI per hari ini telah disahkan oleh lembaga legislatif dengan dalih Polri perlu dukungan sumber daya manusia yang profesional dan berkualitas.
Sekaligus untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepolisian. Perkembangan lingkungan, kemajuan teknologi, dan kompleksitas tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat menuntut Polri beradaptasi dan mengakomodasi kebutuhan organisasi, profesionalisme sumber daya manusia dan efektivitas pelaksanaan kepolisian.
Menurut data pemerintah terdapat 8 substansi reformasi dalam RUU POLRI yaitu:
Pertama, penegasan terhadap tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional dan berkualitas dalam pelayanan masyarakat.
Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern.
Ketiga, jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karir sumber daya manusia Polri.
Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada kualitas pelayanan masyarakat, perlindungan, dan pengayoman masyarakat, penegakan hukum, dan penanggulangan kejahatan.
Kelima, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri dengan mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Keenam, pengaturan pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun sesuai kebutuhan organisasi secara jelas dan teratur.
Ketujuh, penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip hukum humanis, demokratis dan perlindungan HAM.
Kedelapan, penguatan fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
GMNI menilai, pengesahan RUU POLRI merupakan keputusan yang tidak tepat karena akan menjadi karpet merah menuju otoritarianisme dan kembali ke zaman orde baru yang mencekam. Ada beberapa alasan yang mendasari penolakan DPK GMNI UNIDA terhadap pengesahan RUU POLRI, antara lain:
- Pengesahan revisi UU Polri dikerjakan secara ugal-ugalan oleh DPR dan Pemerintah. Proses legislasi ini sangat dikebut: kurang dari sebulan mulai dari saat DPR resmi menetapkan RUU itu sebagai RUU inisiatif pada 20 Mei, dan hanya memakan waktu lima hari sejak pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 4 Juni, hingga hari disahkan di Rapat Paripurna.
Pengesahan revisi UU Polri yang tidak transparan ini jelas kembali menunjukkan arogansi DPR dan Pemerintah. Hak konstitusional warga negara atas partisipasi bermakna dalam merevisi UU Polri telah diabaikan secara sewenang-wenang. Tanpa adanya transparansi naskah akademik maupun draf RUU yang bisa diakses secara resmi, praktik tertutup legislasi ini kembali mengulang pola buruk legislasi masa lalu, seperti pada penyusunan revisi UU TNI, UU Cipta Kerja dan revisi UU KPK. - Substansi yang paling mengkhawatirkan adalah perluasan perizinan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga tanpa harus mengundurkan diri. Kebijakan ini tidak hanya merusak sistem merit dan jenjang karier Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga mengkhianati amanat Reformasi yang secara tegas membatasi pelibatan otoritas pertahanan dan keamanan dalam urusan sipil.
Perluasan kehadiran aparat kepolisian dalam posisi sipil setelah tahun lalu UU TNI memberikan wewenang yang sama kepada tentara jelas menunjukkan gejala otoritarianisme yang nyata, yaitu penggunaan aparat pertahanan dan keamanan untuk menopang kekuasaan.
Pengabaian revisi UU Polri terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mensyaratkan aparat untuk pensiun sebelum menduduki jabatan sipil, jelas menunjukkan tendensi penggunaan alat negara semata-mata untuk menopang kekuasaan. - Lebih ironis lagi, RUU ini menutup mata terhadap isu krusial keadilan masyarakat. Di tengah maraknya kritik atas pelanggaran HAM, kekerasan dan impunitas aparat penegak hukum, revisi ini gagal total dalam memperkuat peran Kompolnas secara substansial guna memastikan standar pengawasan yang ketat.
Padahal masyarakat sejak lama menuntut reformasi menyeluruh Polri di tengah berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian, salah satunya melalui revisi UU Polri secara komprehensif. - Draft RUU Polri memasukkan klausul untuk menaikkan usia pensiun Polri menjadi 60 tahun bagi Tamtama, Bintara dan Perwira serta menjadi 63 tahun bagi Kapolri.
Dinaikkannya batas usia pensiun menjadi 60–63 tahun tersebut tidak memiliki dasar dan urgensi yang jelas. Dinaikkannya usia pensiun dikhawatirkan justru berdampak pada terhambatnya proses regenerasi personil di dalam internal Kepolisian dan tidak menyelesaikan masalah penumpukan jumlah anggota internal Polri.
Hal tersebut juga berpotensi menambah beban anggaran Kepolisian yang akan semakin mengikis APBN. Oleh karenanya, untuk mengatasi masalah tersebut perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem rekrutmen dan kaderisasi dalam internal Kepolisian, bukan sekadar mengatur usia pensiun. - Memperluas kewenangan kepolisian dengan menambahkan tugas polisi yang multitafsir yang pada akhirnya membuka ruang Kepolisian untuk masuk di semua urusan pemerintahan tanpa pembatasan yang jelas.
Seperti halnya dalam Pasal 14 Ayat 1 DIM Pemerintah yang mengatur tugas kepolisian untuk memberikan bantuan dan pertolongan serta kegiatan lainnya demi kepentingan strategis nasional berdasarkan kebijakan Presiden maupun melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian dan lembaga yang berhubungan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum dan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan kajian DPK GMNI UNIDA, sudah selayaknya pemerintah mengkaji ulang dan membatalkan RUU POLRI yang dianggap justru akan menjadi ancaman terhadap demokrasi. Pemerintah seharusnya memikirkan dan membuat kebijakan agar POLRI menjadi pengayom masyarakat yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Banyak cara yang dapat ditempuh pemerintah untuk melakukan reformasi di institusi POLRI, namun anehnya, pemerintah lebih memilih untuk memberikan perlakuan istimewa, yang justru biasanya akan menimbulkan polemik baru.
Maka dari itu DPK GMNI UNIDA akan segera menindaklanjuti sikap ini dengan melakukan aksi penolakan terhadap pengesahan RUU POLRI secara sistematis.
GMNI Jaya…!
Marhaen Menang…!
DEWAN PENGURUS KOMISARIAT
GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA
UNIVERSITAS DJUANDA
Toni Gunawan
Komisaris
M. Alif Fadillah Akbar
Sekretaris Komisariat
